RELUNG.ID – Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Sumatera Selatan, Devi Suhartoni, memastikan seluruh kader di wilayahnya tegak lurus terhadap instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terkait larangan memanfaatkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Penegasan itu disampaikan Devi, Sabtu (28/2/2026). Ia menegaskan partai tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas bagi kader yang melanggar.
“Pastinya, saya dan keluarga tidak ada dapur MBG. Untuk kader di Sumsel, saat ini belum terpantau,” ujarnya.
Devi yang juga menjabat Bupati Musi Rawas Utara mengatakan, instruksi DPP telah diteruskan kepada seluruh pengurus dan kader PDIP di Sumsel. Ia meminta setiap jajaran melaporkan jika menemukan kader yang memiliki atau terlibat dalam pengelolaan dapur MBG.
“Instruksi itu sudah saya teruskan dan saya minta mereka melaporkan siapa saja kader yang mempunyai dapur MBG,” tegasnya.
Sebelumnya, DPP PDIP mengeluarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 24 Februari 2026. Surat tersebut diterima jajaran partai pada Kamis (26/2/2026). Dalam SE itu, seluruh kader diinstruksikan tidak memanfaatkan program MBG untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pengurus tingkat DPD dan DPC, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dari Fraksi PDIP, serta kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kader PDIP di seluruh Indonesia.
SE itu ditandatangani Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun. Dalam surat tersebut, DPP menegaskan tidak akan ragu menindak tegas kader yang melanggar instruksi.
DPP juga menekankan bahwa program MBG dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk melalui realokasi anggaran pendidikan nasional yang bersumber dari pajak rakyat.
Dalam penjelasannya, anggaran pendidikan pada dasarnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan nasional. Di antaranya untuk gaji dan tunjangan tenaga pengajar, peningkatan kapasitas dan kualitas guru, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.
PDIP mengaku menerima berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan program MBG. Laporan itu mencakup ketidaktepatan sasaran, kualitas pelaksanaan, kasus keracunan, hingga dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. (KPB)

