Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kepergok Cabuli Bocah 11 Tahun, Sopir Ekspedisi di Muba Diringkus
Hukum

Kepergok Cabuli Bocah 11 Tahun, Sopir Ekspedisi di Muba Diringkus

alwiBy alwi17/12/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Aksi pencabulan yang dilakukan Kardinal (53) terhadap korban bocah 11 tahun berinisial A, kepergok ibu korban. Alhasil, sopir ekspedisi tersebut langsung dilaporkan dan diringkus oleh Tim Tekab 204 Polsek Bayung Lencir, Jumat kemarin (16/12).

Kapolsek Bayung Lencir, Iptu Deby Apriyanto mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari laporan ibu korban, Dimana, anaknya menjadi korban aksi bejat pelaku di Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin (Muuba).

“Aksi pelaku ini terbongkar pada Kamis malam di dalam sebuah bedeng. Karena terpergok oleh ibu korban,” katanya.

Berawal dari kecurigaan ibu korban. Lantaran, korban pamit ingin buang air kecil. Namun, tidak juga kembali pulang. Hingga akhirnya sang ibu mencari dan melihat lampu di salah satu kamar bedeng mati. Selanjutnya sang ibu membuka pintu bedeng dan melihat pelaku sedang melakukan aksi pencabulan.

“Atas peristiwa itu, ibu korban langsung melapor ke Polsek Bayung Lencir dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku,” terangnya.

Pelaku ini sering makan dan istirahat di rumah makan dekat bedeng tempat korban tinggal. Karena sering melihat korban, pelaku jadi tertarik dan berusaha merayu korban. Perbuatan cabul terhadap korban sudah dilakukan sebanyak enam kali sejak Oktober 2022.

Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan dan terhadapnya dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat(1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePemasangan Jargas di OKU Timur Gratis!
Next Article Messi Isyaratkan Pensiun dari Timnas Usai Final Piala Dunia 2022
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,993 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,864 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,836 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?