Aksi pencabulan yang dilakukan Kardinal (53) terhadap korban bocah 11 tahun berinisial A, kepergok ibu korban. Alhasil, sopir ekspedisi tersebut langsung dilaporkan dan diringkus oleh Tim Tekab 204 Polsek Bayung Lencir, Jumat kemarin (16/12).
Kapolsek Bayung Lencir, Iptu Deby Apriyanto mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari laporan ibu korban, Dimana, anaknya menjadi korban aksi bejat pelaku di Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin (Muuba).
“Aksi pelaku ini terbongkar pada Kamis malam di dalam sebuah bedeng. Karena terpergok oleh ibu korban,” katanya.
Berawal dari kecurigaan ibu korban. Lantaran, korban pamit ingin buang air kecil. Namun, tidak juga kembali pulang. Hingga akhirnya sang ibu mencari dan melihat lampu di salah satu kamar bedeng mati. Selanjutnya sang ibu membuka pintu bedeng dan melihat pelaku sedang melakukan aksi pencabulan.
“Atas peristiwa itu, ibu korban langsung melapor ke Polsek Bayung Lencir dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku,” terangnya.
Pelaku ini sering makan dan istirahat di rumah makan dekat bedeng tempat korban tinggal. Karena sering melihat korban, pelaku jadi tertarik dan berusaha merayu korban. Perbuatan cabul terhadap korban sudah dilakukan sebanyak enam kali sejak Oktober 2022.
Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan dan terhadapnya dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat(1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar,” pungkasnya.
