RELUNG.ID- Ali Imro (46), warga Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, nyaris tewas setelah diamuk massa usai kepergok melakukan pencurian dengan kekerasan (curas), Senin (2/3/2026) malam.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 WIB di RT 07, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Tersangka diduga mencuri delapan keping seng dari atap pondok milik korban, Irawanto (39).
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara, Ipda Beny Kurniawan, menjelaskan bahwa sebelumnya sekitar pukul 17.30 WIB, korban menyadari delapan keping seng di pondoknya telah hilang.
Korban kemudian mengintai lokasi tersebut untuk mengantisipasi pelaku kembali mengambil sisa seng.
“Sekitar pukul 18.30 WIB, korban melihat dua orang datang mengendarai motor Scoopy. Salah satunya naik ke atas pondok melepas seng, sementara satu orang lainnya menunggu di bawah,” ujar Beny, Selasa (3/3/2026).
Saat korban mendekat dan meneriaki pelaku, tersangka yang berada di atas pondok berusaha melawan dengan melempar paku ke arah korban, namun tidak mengenai sasaran.
Sementara itu, rekan pelaku diduga hendak menyerang korban menggunakan gergaji, tetapi juga tidak berhasil melukai korban.
“Sedangkan teman pelaku yang satunya lagi hendak membacok korban pakai gergaji, namun tidak kena,” jelasnya.
Korban kemudian berteriak “maling” sehingga mengundang perhatian warga sekitar.
Pelaku berusaha melarikan diri ke arah perumahan warga. Namun saat itu massa sudah berkumpul dan berhasil menangkap tersangka. Ali Imro pun menjadi sasaran amukan warga hingga mengalami luka di bagian kepala dan tangan.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Petugas yang tiba di lokasi mendapati tersangka sudah tergeletak dalam kondisi terluka.
Selanjutnya, pelaku diamankan dan dibawa ke RS AR Bunda Lubuklinggau untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, rekan pelaku dilaporkan berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.[NSR]

