RELUNG.ID- Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau menggerebek sebuah rumah bedeng di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria bernama Okir Hartono (33) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Saat digerebek, pelaku diketahui sedang menimbang sabu. Ia sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas. Okir diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 00.10 WIB.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip ukuran sedang dan dua plastik klip ukuran kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,21 gram.
Petugas juga menyita satu wadah kotak pasta gigi merek Pepsodent yang berisi plastik klip bening ukuran kecil, dua ball plastik klip bening ukuran kecil, tiga potongan pipet plastik, dua unit timbangan digital, serta satu alat hisap sabu.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah bedeng di daerah Taba Pingin,” kata Romi, Jumat (6/3/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.
Dalam penggeledahan di dalam rumah bedeng tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika beserta peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi sabu.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.[NSR]

