Mohammad Frengki (20) ditangkap anggota Reskrim Polsek Belitang III. Lantaran, melakukan aksi pencurian sepeda motor di parkiran Masjid Suhadi, Desa Nusa Tenggara, Kecamatan Belitang III, OKU Timur, Sumsel.
Warga Desa Mesuji Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur, OKI ini ditangkap di parkiran mobil Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Teguneneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Rabu kemarin (14/12).
Kapolsek Belitang III, Ipda Jhoni Apbert, membenarkan penangkapan terhadap buronan kasus pencurian sepeda motor tersebut.
“Benar, tersangka beraksi pada Senin (9/12), sekitar pukul 18.30 WIB. Korbannya, Hartono (34), warga Desa Nusa Tenggara, Kecamatan Belitang III, OKU Timur,” katanya, Kamis (15/12).
Saat itu, korban hendak Salat Magrib dan memarkirkan sepeda motor miliknya di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Lalu korban masuk dan meletakkan kunci kontak sepeda motornya di jendela masjid.
“Saat akan pulang, korban kaget karena sepeda motornya sudah tidak ada di parkiran, termasuk kunci kontaknya juga hilang,” jelasnya.
Setelah berusaha mencari di sekitar TKP dan sepeda motornya tidak juga ditemukan, kemudian korban melapor ke Polsek Belitang III “Korban telah mengalami kerugian satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride yang ditaksir Rp.7 juta,” katanya.
Kapolsek menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). “Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.
