Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Curi Motor di Masjid, Warga OKI Diringkus di OKU Timur
Hukum

Curi Motor di Masjid, Warga OKI Diringkus di OKU Timur

alwiBy alwi15/12/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Mohammad Frengki (20) ditangkap anggota Reskrim Polsek Belitang III. Lantaran, melakukan aksi pencurian sepeda motor di parkiran Masjid Suhadi, Desa Nusa Tenggara, Kecamatan Belitang III, OKU Timur, Sumsel.

Warga Desa Mesuji Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur, OKI ini ditangkap di parkiran mobil Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Teguneneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Rabu kemarin (14/12).

Kapolsek Belitang III, Ipda Jhoni Apbert, membenarkan penangkapan terhadap buronan kasus pencurian sepeda motor tersebut.

“Benar, tersangka beraksi pada Senin (9/12), sekitar pukul 18.30 WIB. Korbannya, Hartono (34), warga Desa Nusa Tenggara, Kecamatan Belitang III, OKU Timur,” katanya, Kamis (15/12).

Saat itu, korban hendak Salat Magrib dan memarkirkan sepeda motor miliknya di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Lalu korban masuk dan meletakkan kunci kontak sepeda motornya di jendela masjid.

“Saat akan pulang, korban kaget karena sepeda motornya sudah tidak ada di parkiran, termasuk kunci kontaknya juga hilang,” jelasnya.

Setelah berusaha mencari di sekitar TKP dan sepeda motornya tidak juga ditemukan, kemudian korban melapor ke Polsek Belitang III “Korban telah mengalami kerugian satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride yang ditaksir Rp.7 juta,” katanya.

Kapolsek menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). “Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePartai Ummat di Sumsel Tidak Bisa Ikut Pemilu 2024, Begini Alasannya
Next Article Jelang Nataru, Rumah Potong Hewan di Sumsel Kebanjiran Order
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,970 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,841 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,814 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?