Meski lolos dalam Verifikasi Faktual (Verfak) melalui proses perbaikan. Namun, Partai Ummat di Sumsel tetap tidak bisa mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Bawaslu Sumsel, Yenli Elmanoferi mengakui hal tersebut. Dia mengatakan Partai Ummat secara nasional seharusnya lolos di 34 provinsi di Indonesia. Namun, ada dua provinsi yang tidak lolos yaitu di Provinsi Sulut dan NTT.
Dengan kondisi tersebut, maka Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk sebuah partai politik sebagai peserta pemilu.
“Walaupun di Sumsel partai Ummat lolos dan di 32 provinsi lolos tapi di dua provinsi tidak lolos maka secara nasional tidak dapat ditetapkan sebagai peserta pemilu,” . katanya, saat membuka kegiatan Pengawasan Pemilu Partisipatif di Beston Hotel Palembang, Rabu (14/12) malam.
Terkait tudingkan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais soal kegagalan Partai Ummat tidak lolos sebagai peserta pemilu lantaran sudah disetting , menurut Yenli untuk tingkat Sumsel verifikasi faktual partai Ummat sudah sesuai apa yang dilakukan KPU.
“Tidak ada kesalahan, kalau masalah dugaan-dugaan itu saya pikir hal itu kejadiannya ada di lembaga KPU, kalau kita dalam pengawasan pasti, kita melekat pengawasannya soal verifikasi faktual,” pungkasnya.
