RELUNG.ID – Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan panduan pelaksanaan takbiran apabila malam Idulfitri 1447 Hijriah bertepatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026.
Panduan tersebut disusun setelah Kementerian Agama berkoordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, serta tokoh masyarakat di Bali.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengatakan langkah ini bertujuan memastikan kedua perayaan keagamaan tetap dapat berlangsung dengan baik tanpa mengganggu satu sama lain.
“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujar Thobib di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Dalam panduan tersebut, umat Islam di Bali tetap diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid atau musala terdekat dengan berjalan kaki. Namun kegiatan dilakukan tanpa pengeras suara, tanpa petasan atau bunyi-bunyian, serta menggunakan penerangan secukupnya.
Pelaksanaan takbiran dibatasi mulai pukul 18.00 WITA hingga 21.00 WITA.
Selain itu, pengamanan kegiatan menjadi tanggung jawab pengurus masjid atau musala dengan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.
Pengamanan juga melibatkan unsur desa adat seperti prajuru, pecalang, linmas, serta aparat desa atau kelurahan agar pelaksanaan Nyepi maupun takbiran tetap berlangsung tertib dan aman.
Thobib menegaskan panduan tersebut hanya berlaku khusus di Bali dan tidak diterapkan secara nasional.
“Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Nyepi. Jika ada konten media sosial yang menyebut aturan ini berlaku di seluruh daerah, itu tidak benar,” tegasnya.
Seruan bersama tersebut ditandatangani sejumlah tokoh dan pejabat daerah, di antaranya Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kemenag Bali I Gusti Made Sunartha, Kapolda Bali Daniel Adityajaya, Danrem 163/Wira Satya Ida I Dewa Agung Hadisaputra, serta Gubernur Bali Wayan Koster.
Direktur Jenderal Bimas Hindu Kemenag, I Nengah Duija, menambahkan pedoman ini juga bisa menjadi referensi bagi daerah lain yang memiliki komunitas Hindu apabila perayaan Nyepi bertepatan dengan Idulfitri.
“Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,” ujarnya. (KPB)

