RELUNG.ID – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, perhatian terhadap hak pekerja kembali menjadi sorotan. Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memastikan para pekerja menerima haknya tepat waktu.
Posko ini mulai beroperasi sejak 2 Maret dan akan melayani pengaduan hingga 27 Maret 2026 di kantor Disnaker Kota Palembang. Layanan dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi keterlambatan atau pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan, terutama menjelang puncak kebutuhan masyarakat sebelum lebaran.
Plt Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Palembang, Muhammad Ismail, menegaskan perusahaan wajib membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Ia juga mengingatkan bahwa pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara mencicil.
“Kalau lewat dari H-7 belum dibayarkan, laporan akan segera kami teruskan ke pengawas Disnaker Provinsi untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.
Selain pekerja formal, perhatian juga diberikan kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Pemerintah menginstruksikan perusahaan aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra mereka.
Bonus tersebut minimal sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama satu tahun terakhir. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yakni mitra harus sudah terdaftar secara resmi minimal selama 12 bulan.
Sementara itu, pekerja formal yang baru bekerja minimal satu bulan tetap memiliki hak atas THR. Besarannya dihitung secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani.
Disnaker Palembang menyebutkan, hingga saat ini baru ada satu laporan pengaduan yang masuk ke posko tersebut. Kondisi hubungan industrial di kota ini menjelang Idulfitri dinilai masih relatif kondusif.
Untuk memudahkan pekerja, layanan pengaduan tidak hanya tersedia secara langsung di posko. Disnaker juga menyediakan layanan konsultasi melalui WhatsApp, telepon, serta pengaduan daring yang terhubung dengan sistem Kementerian Ketenagakerjaan.[THQ]

