Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»THR Tak Boleh Dicicil, Disnaker Palembang Buka Posko Pengaduan hingga 27 Maret
Bisnis

THR Tak Boleh Dicicil, Disnaker Palembang Buka Posko Pengaduan hingga 27 Maret

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda09/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi THR. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, perhatian terhadap hak pekerja kembali menjadi sorotan. Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memastikan para pekerja menerima haknya tepat waktu.

Posko ini mulai beroperasi sejak 2 Maret dan akan melayani pengaduan hingga 27 Maret 2026 di kantor Disnaker Kota Palembang. Layanan dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi keterlambatan atau pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan, terutama menjelang puncak kebutuhan masyarakat sebelum lebaran.

Plt Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Palembang, Muhammad Ismail, menegaskan perusahaan wajib membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Ia juga mengingatkan bahwa pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara mencicil.

“Kalau lewat dari H-7 belum dibayarkan, laporan akan segera kami teruskan ke pengawas Disnaker Provinsi untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.

Selain pekerja formal, perhatian juga diberikan kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Pemerintah menginstruksikan perusahaan aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra mereka.

Bonus tersebut minimal sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama satu tahun terakhir. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yakni mitra harus sudah terdaftar secara resmi minimal selama 12 bulan.

Sementara itu, pekerja formal yang baru bekerja minimal satu bulan tetap memiliki hak atas THR. Besarannya dihitung secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani.

Disnaker Palembang menyebutkan, hingga saat ini baru ada satu laporan pengaduan yang masuk ke posko tersebut. Kondisi hubungan industrial di kota ini menjelang Idulfitri dinilai masih relatif kondusif.

Untuk memudahkan pekerja, layanan pengaduan tidak hanya tersedia secara langsung di posko. Disnaker juga menyediakan layanan konsultasi melalui WhatsApp, telepon, serta pengaduan daring yang terhubung dengan sistem Kementerian Ketenagakerjaan.[THQ]

Disnaker Palembang Posko THR THR
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSatgas Pangan Tinjau Pasar Lemabang Palembang, Stok Bahan Pokok Aman Jelang Idulfitri
Next Article Ancam Tembak Dua Karyawan, Perampok Bersenpi Gasak Uang Tunai Rp16 Juta di Indomaret
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202612 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,870 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,743 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,716 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?