Sebanyak tiga pemuda harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Ilir Barat II (IB) II Palembang. Lantaran, melakukan aksi pencurian pagar rumah di Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.
Ketiga tersangka ini berinisial RD, DS, dan JS, ketiganya merupakan warga 30 Ilir.
Dihadapan polisi, tersangka JS mengaku perbuatannya telah mencuri pagar rumah. Bahkan, aksinya tersebut dilakukannya sebanyak tiga kali di lokasi berbeda bersama dua rekannya di kawasan Jalan Makrayu, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, JS mengatakan, setelah mengambil pagar tersebut mereka menyimpannya di kuburan.
“Pagarnya tidak langsung kami jual, ditaruh di kuburan dulu,” katanya.
Setelah beberapa hari berselang, pagar hasil curiannya tersebut baru dijual ke Pasar Cinde menggunakan Becak Motor (Bentor) yang melintas di dekat kuburan. “Hasilnya penjualan kami pakai beli sabu,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Ilir Barat II, Kompol Irene mengatakan, berdasarkan pengembangan unit Reskrim Polsek IB II, pihaknya menemukan tiga laporan serupa di tempat yang sama. Dari hasil pengembangan kasus pencurian tersebut, diketahui RD dan DS diajak oleh JS untuk mencuri pagar rumah.
“Berdasarkan hasil penyidikan anggota, diketahui bahwa JS yang menjadi aktor dalam pencurian tersebut,” katanya.
Lanjut Irene, setelah mendapat barang curiannya, ketiga pelaku menaruh barang curian di sekitaran tempatnya beraksi. Setelah beberapa hari di simpan, barulah pelaku menjual barang curiannya dan uangnya dipakai untuk membeli shabu
“Dari pengakuan tersangka, uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk membeli shabu,” ungkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
