Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Empat Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Segera Disidang
Hukum

Empat Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Segera Disidang

alwiBy alwi14/12/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sebanyak empat pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di OKI bakal segera disidang. Hal ini menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara tahap kedua ke Kejari Kayuagung, Sumsel.

“Tersangka dan barang bukti ini telah lengkap sesuai petunjuk JPU dan kini telah dilimpahkan,” kata Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany melalui Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani, Rabu (14/12).

Dia mengatakan keempat tersangka yakni Rizki Nopran Alamsyah, warga Jalan Gotong Royong Perumnas Sukadana, kecamatan Kayu Agung, OKI; M Goni Erfandi, warga Jalan HBR Motik Kompleks Taman Bukit Raflesia Raya Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang. Lalu, Lucky Ruwansyah, warga Jalan Bangau Kelurahan Kararaja 3 Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih; dan Kms. Sazili, warga Dusun I Kelurahan Anyar Kecamatan Kayu Agung, OKI.

“Keempat tersangka ini ditangkap karena diduga melakukan praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar,” terangnya.

Penangkapan keempat tersangka ini berawal, dari informasi sehingga petugas langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, ternyata benar. Bahkan, didapati empat unit kendaraan yang telah dimodifikasi.

Mobil yang digunakan para tersangka ini yaitu, mobil minibus Nissan Navara, Daihatsu Taft, Mitsubishi Kuda serta Isuzu Panther. Keempat mobil ini didapati tengah melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Solar di salah satu SPBU di Jalan Letnan Mukhtar Saleh Kelurahan Cinta Raja, Kayuagung.

“Dari pengakuan keempat tersangka, solar subsidi ini dibeli di sejumlah SPBU di Kayuagung dan rencananya dibawa dan ditimbun di gudang penyimpanan BBM di Kelurahan Paku, Kayuagung. Ada pula yang ke sejumlah tempat penambangan pasir di wilayah OKI hingga ke penjual minyak eceran,” ujarnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka ini diancam dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah menjadi Pasal 40 angka 9 tentang Cipta Kerja.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTiga Kali Curi Pagar Rumah, Hasilnya Disimpan di Kuburan
Next Article Bupati Enos Sebut OKU Timur Sejajar dengan Palembang, Ini Alasannya
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,927 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,800 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,772 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?