Sebanyak empat pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di OKI bakal segera disidang. Hal ini menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara tahap kedua ke Kejari Kayuagung, Sumsel.
“Tersangka dan barang bukti ini telah lengkap sesuai petunjuk JPU dan kini telah dilimpahkan,” kata Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany melalui Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani, Rabu (14/12).
Dia mengatakan keempat tersangka yakni Rizki Nopran Alamsyah, warga Jalan Gotong Royong Perumnas Sukadana, kecamatan Kayu Agung, OKI; M Goni Erfandi, warga Jalan HBR Motik Kompleks Taman Bukit Raflesia Raya Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang. Lalu, Lucky Ruwansyah, warga Jalan Bangau Kelurahan Kararaja 3 Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih; dan Kms. Sazili, warga Dusun I Kelurahan Anyar Kecamatan Kayu Agung, OKI.
“Keempat tersangka ini ditangkap karena diduga melakukan praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar,” terangnya.
Penangkapan keempat tersangka ini berawal, dari informasi sehingga petugas langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, ternyata benar. Bahkan, didapati empat unit kendaraan yang telah dimodifikasi.
Mobil yang digunakan para tersangka ini yaitu, mobil minibus Nissan Navara, Daihatsu Taft, Mitsubishi Kuda serta Isuzu Panther. Keempat mobil ini didapati tengah melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Solar di salah satu SPBU di Jalan Letnan Mukhtar Saleh Kelurahan Cinta Raja, Kayuagung.
“Dari pengakuan keempat tersangka, solar subsidi ini dibeli di sejumlah SPBU di Kayuagung dan rencananya dibawa dan ditimbun di gudang penyimpanan BBM di Kelurahan Paku, Kayuagung. Ada pula yang ke sejumlah tempat penambangan pasir di wilayah OKI hingga ke penjual minyak eceran,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka ini diancam dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah menjadi Pasal 40 angka 9 tentang Cipta Kerja.
