Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kecanduan Judi Online dan Sabu, Pemuda di Palembang Rampas Motor Temannya
Hukum

Kecanduan Judi Online dan Sabu, Pemuda di Palembang Rampas Motor Temannya

alwiBy alwi13/12/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Akibat kecanduan judi online dan narkoba. Seorang pemuda di Palembang, Gilang (19) harus tangkap Tim Reskrim Polsek Ilir Barat II Palembang. Lantaran, merampas motor korban Febriansyah yang tak lain temannya sendiri.

Kapolsek IB II Palembang, Kompol Irene mengatakan kejadian ini bermula saat tersangka Gilang meminta korban untuk mengantarnya ke suatu tempat. Namun, ketika di Lorong Kedukan 1 Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II, Gilang pura-pura menodongkan senjata tajam dari balik bajunya.

“Pelaku pura-pura menodongkan pisau dari dalam bajunya kemudian ditempelkan di punggung korban,” katanya, Selasa (13/12).

Karena ketakutan, korban pun langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarainya, dan pelaku pun langsung mengambil motor dan meninggalkan korban. Berdasarkan penyelidikan, ternyata tersangka juga sudah menjadi DPO Polsek IB 1 dengan kasus yang berbeda.

“Pelaku juga menjadi DPO Polsek IB 1 dengan kasus penganiayaan,” katanya.

Sementara itu, tersangka Gilang mengatakan nekat merampas motor temannya karena kecanduan judi slot dan membeli sabu. Dia membeberkan motor yang dicurinya tersebut dijualnya senilai Rp2 juta.

“Uangnya saya pakai untuk membeli sabu dan main slot pak,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Hukuman 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMayat Pedagang Ditemukan Tertelungkup Diatas Baskom, Kondisinya Mengenaskan
Next Article Habiskan Masa Jabatan, Harnojoyo: Saya Fokus…
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,979 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,850 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,822 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?