Akibat kecanduan judi online dan narkoba. Seorang pemuda di Palembang, Gilang (19) harus tangkap Tim Reskrim Polsek Ilir Barat II Palembang. Lantaran, merampas motor korban Febriansyah yang tak lain temannya sendiri.
Kapolsek IB II Palembang, Kompol Irene mengatakan kejadian ini bermula saat tersangka Gilang meminta korban untuk mengantarnya ke suatu tempat. Namun, ketika di Lorong Kedukan 1 Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II, Gilang pura-pura menodongkan senjata tajam dari balik bajunya.
“Pelaku pura-pura menodongkan pisau dari dalam bajunya kemudian ditempelkan di punggung korban,” katanya, Selasa (13/12).
Karena ketakutan, korban pun langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarainya, dan pelaku pun langsung mengambil motor dan meninggalkan korban. Berdasarkan penyelidikan, ternyata tersangka juga sudah menjadi DPO Polsek IB 1 dengan kasus yang berbeda.
“Pelaku juga menjadi DPO Polsek IB 1 dengan kasus penganiayaan,” katanya.
Sementara itu, tersangka Gilang mengatakan nekat merampas motor temannya karena kecanduan judi slot dan membeli sabu. Dia membeberkan motor yang dicurinya tersebut dijualnya senilai Rp2 juta.
“Uangnya saya pakai untuk membeli sabu dan main slot pak,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Hukuman 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
