Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»SKB Empat Menteri Mulai Berlaku, Truk Tonase Besar yang Beroperasi Musim Lebaran Mulai Ditertibkan
Regional

SKB Empat Menteri Mulai Berlaku, Truk Tonase Besar yang Beroperasi Musim Lebaran Mulai Ditertibkan

alwiBy alwi14/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Truk Tonase Besar yang ditertibkan. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Guna mengantisipasi kemacetan di Jalintim Palembang Betung selama arus mudik dan balik Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah tahun 2026.

Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel mulai menertibkan dengan mengandangkan kendaraan angkutan barang sumbu tiga keatas yang masih nekat beroperasi.

Baca juga :   Perkuat Sinergi Polda-Kejati, AKBP Ahmad Budi Martono Diganjar Penghargaan Kejati Sumsel

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Maesa Soegriwo mengatakan pihak menertibkan kendaraan angkutan barang sumbu tiga keatas sesuai SKB tiga menteri tentang pembatasan operasional truk angkutan barang sumbu tiga yang dimulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026 mendatang.

“Truk truk sumbu tiga keatas yang masih nekat beroperasi kami kandangkan hingga pemberlakuan SKB 4 menteri berakhir pada 29 Maret 2026 mendatang,”kata Kombes Pol Maesa Soegriwo kepada wartawan Sabtu (14/3/2026).

Dikatakan Maesa, truk truk yang dikandangkan ditempatkan di dua kantong parkir di Jalan Palembang Betung seperti di RM. Bunga Tanjung Jaya Km. 35 dan kantong parkir dipintu gerbang masuk kompleks Perkantoran Pemkab Banyuasin KM 52 Banyuasin.

Baca juga :   Satgas Ungkap 58 Kasus Illegal Drilling dan Refinery di Sumsel

“Tim Satgas Raicet Ditlantas Polda Sumsel juga melaksanakan patroli roda dua untuk antisipasi kendaraan yang kredit dan kendaraan yang menyerobot jika arus kendaraan di Jalan Palembang Betung volumenya tinggi,”ungkapnya.

Menurut Maesa patroli roda dua tim Satgas Raicet salah satu mitigasi untuk mengantisipasi kemacetan di jalur Palembang Betung.

Implementasi Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian dan lembaga, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri.

Baca juga :   Ribut dengan Istri, Dayat Malah Dibacok Tetangganya

Di wilayah Sumatera Selatan, pembatasan diberlakukan pada dua kategori jalan utama, yakni ruas jalan tol dan jalur nasional non-tol.

Untuk ruas jalan tol, pembatasan mencakup ruas Betung–Tempino–Jambi segmen Bayung Lencir–Tempino–Simpang Ness serta ruas Bakauheni–Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung Palembang.

Sementara pada jalan nasional non-tol, pembatasan berlaku di jalur lintas Sumatera yang menghubungkan Batas Jambi–Palembang–Batas Sumsel/Lampung–Bujung Tenuk–Bandar Lampung–Bakauheni.

Baca juga :   Perjuangan Malam Polairud Selamatkan Ibu Hamil dari Pelosok Perairan Upang

Adapun jenis kendaraan yang dibatasi selama periode tersebut meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Polda Sumsel bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan terpadu di sejumlah titik strategis jalur mudik, termasuk gerbang tol, simpang utama, serta pos pengamanan arus mudik.

pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat, seperti bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah.

Baca juga :   Rugikan Ratusan Juta, Polda Sumsel Selidiki Insiden Tongkang Batubara Hantam Rumah Warga di Sungai Musi

Kendaraan tersebut tetap diperbolehkan melintas dengan syarat membawa dokumen muatan resmi dari pemilik barang. (FZP)

Jalintim Palembang-Betung Kemacetan Polda Sumsel SKB Empat Menteri Truk Tonase Besar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTerjaring OTT KPK, Harta Kekayaan Bupati Cilacap Tembus Rp12 Miliar
Next Article Projo Desak Polisi Tolak Restorative Justice Rismon dalam Kasus Tudingan Ijazah Jokowi
alwi

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202615 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,978 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,850 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,822 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?