RELUNG.ID – Organisasi relawan pendukung Joko Widodo, Projo, meminta penyidik Polda Metro Jaya menolak permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan pakar forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Sekretaris Jenderal Projo, Freddy Alex Damanik, mengatakan pihaknya menghargai langkah Rismon yang telah meminta maaf secara langsung kepada Jokowi.
Namun, menurutnya, permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ tidak serta-merta membuat kasus tersebut harus dihentikan.
Freddy menilai perkara yang menjerat Rismon tergolong serius karena menyangkut tudingan yang menyerang kehormatan kepala negara dan berpotensi memicu konflik sosial.
“Secara materil mungkin permohonan RJ ini memenuhi syarat karena ada perdamaian dengan korban. Namun secara formil, perbuatan tersebut telah menimbulkan konflik sosial dan merupakan kejahatan serius,” ujar Freddy, Jumat (13/3/2026).
Rismon sendiri saat ini berstatus tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan terkait keaslian ijazah Jokowi.
Ia dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Freddy menilai tudingan yang disampaikan Rismon selama lebih dari setahun terakhir memiliki dampak besar terhadap kepercayaan publik.
Menurutnya, narasi mengenai ijazah palsu tersebut telah mempengaruhi sebagian masyarakat dan merusak legitimasi presiden.
“Serangan tersebut bukan hanya konflik pribadi, tetapi menyasar legitimasi presiden sebagai kepala negara,” kata dia.
Karena itu, Projo meminta penyidik mempertimbangkan permohonan RJ dengan sangat hati-hati.
Bahkan, mereka secara tegas meminta agar permohonan tersebut ditolak demi memberikan efek jera terhadap penyebaran hoaks.
Freddy juga menilai penghentian perkara melalui mekanisme RJ berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum.
Menurutnya, jika kasus tersebut dihentikan setelah pelaku meminta maaf, hal itu bisa membuka peluang bagi siapa pun untuk menuduh pejabat publik tanpa konsekuensi hukum yang jelas.
“Jika perkara dihentikan melalui RJ, ini bisa menjadi preseden buruk. Ke depan laporan delik aduan bisa saja hanya dijadikan alat tawar-menawar untuk kepentingan tertentu,” pungkasnya. (vid)

