Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Jelang Libur Nataru, Ini Syarat Naik Kereta Api
Regional

Jelang Libur Nataru, Ini Syarat Naik Kereta Api

alwiBy alwi09/12/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan syarat perjalanan menggunakan kereta api.

Syarat ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan Nomor 84 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Kabag Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan libur Natal dan Tahun Baru ini dimulai pada 22 Desember hingga 8 Januari 2023. Karena itu, agar perjalanan liburan menjadi lebih nyaman dan menyenangkan, pihaknya mengingatkan kembali syarat untuk menggunakan kereta api.

Berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tersebut yang telah berlaku sejak 30 Agustus 2022 lalu, syarat tersebut sebagai berikut:

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. Tiket kereta api sudah tersambung secara sistem dengan aplikasi peduli lindungi, sehingga dapat diketahui dalam sistem calon penumpang telah mendapatkan vaksin yang keberapa sesuai persyaratan.

Bagi calon penumpang yang membatalkan perjalanan karena alasan tertentu ataupun karena tidak memenuhi persyaratan dapat melakukan pembatalan tiket dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilakukan di Stasiun yang ditunjuk di wilayah tersebut selambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA sebagaimana tercantum dalam tiket

b. Pembatalan tiket atas permintaan penumpang dikenakan bea 25% dari harga tiket diluar bea pesan

c. Pemohon pembatalan tiket harus penumpang yang namanya tercantum dalam tiket dan menunjukkan bukti identitas asli.

d. Dalam hal pemohon pembatalan tiket bukan pemilik tiket yang bersangkutan, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket

e. Dalam hal tiket yang dibatalkan lebih dari satu penumpang namun dengan kode booking yang sama, maka bukti identitas atau surat kuasa cukup salah satu dari penumpang di maksud.

Lebih lanjut Aida menjelaskan KA jarak jauh yang beroperasi di wilayah Divre III adalah KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP) dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP) yang beroperasi pada hari Jumat, Sabtu, Minggu dan Senin.

“Tiket masa angkutan Nataru 2022/2023 yang sudah dapat dibeli sejak 7 November lalu masih banyak tersedia, terjual sekitar 20% dari ketersediaan tiket Nataru 42.732, biasanya tiket banyak terjual setelah libur sekolah dimulai dan mendekati masa tahun barum,” ungkap Aida.

“KAI terus konsisten menerapkan aturan terkait syarat perjalanan untuk naik kereta api yang telah diatur dalam surat edaran kementerian perhubungan serta penerapan protokol kesehatan yang berlaku, kepada para pelanggan kereta api kami berharap dapat mematuhi aturan ini untuk kenyamanan dan kesehatan bersama, pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSering Pesta Narkoba, Petani Bersenpi Diringkus Polisi
Next Article Lima Tahun Buron, Residivis Kambuhan di Lubuklinggau Diringkus
alwi

Related Posts

Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20265 Views
Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20268 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,947 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,817 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,790 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?