Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Lima Tahun Buron, Residivis Kambuhan di Lubuklinggau Diringkus
Hukum

Lima Tahun Buron, Residivis Kambuhan di Lubuklinggau Diringkus

alwiBy alwi09/12/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pelarian Sastra (28) selama lima tahun akhir terhenti usai diringkus oleh Tim Macan Linggau di rumahnya di RT 02, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kamis kemarin (8/12).

Tersangka yang tercatat sebagai residivis ini telah melakukan pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2017 silam.

“Dalam beraksi tersangka ini bersama rekannya Rizal Efendi aliaz Ijal yang sudah ditangkap dan kini menjalani hukuman di Lapas,” kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara, Jumat (9/12).

Dia mengaku, tersangka ini memang telah menjadi Target Operasi (TO) Tim Macan Linggau. Dimana, saat tersangka ditangkap berusaha melakukan perlawanan dengan tangan kosong. “Namun anggota berhasil menangkap dan mengamankannya,” ujarnya.

Pencurian motor tesebut dilakukan tersangka pada Kamis, 2 November 2017 di Jalan Yos Sudarso, depan toko Calista, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I sekitar pukul 17.30 WIB. Tersangka mencuri motor Honda Beat warna putih Nopol BG 2511 HV milik korban Hasiah, 47 tahun, warga Jalan Embacang, RT 01, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

“Pada saat itu korban berbelanja di toko Calista dan memarkirkan kendaraannya di depan toko,” ungkapnya.

Kemudian setelah selesai berbelanja membeli komestik, korban akan pulang menuju ke tempat parkir. Dan melihat motor miliknya sudah tidak ada lagi ditempat parkirnya telah dicuri OTD (Orang Tidak Dikenal). Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp10.000.000 dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.

Mendapat laporan dari korban, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus satu dari dua pelaku yakni Rizal Efendi (sudah ditangkap menjalani hukuman di Lapas). Dari Rizal lalu dilakukan pengembangan dan diketahui aksi tersebut dilakukan bersama tersangka Satria yang saat itu melarikan diri belum tertangkap.

“Lalu ditetapkan sebagai DPO dan tetap dilakukan upaya pencarian dan penangkapan,” terang Kasat Reskrim.

Pada Kamis (8/12) sekitar pukul 16.00 WIB didapat informasi keberadaan tersangka Satria sedang di rumahnya. Dan dilakukan penangkapan. Barang bukti yang diamankan satu helai baju tersangka dam satu unit HP merk Realme milik tersangka.

Hasil intrograsi, tersangka Sastra diketahui merupakan residivis kasus 351 menjalani hukuman 3 bulan. Lalu residivis kasus 365 jambret menjalani hukuman 1 tahun 3 bulan. Dan tersangka juga merupakan residivis kasus 372 sepeda motor menjalani hukuman 2 tahun 3 bulan.

Adapun pencurian motor yang pernah dilakukan tersangka Sastra yakni mencuri motor Honda Beat di Indomaret Simpang Perumnas, Kelurahan Lubuk Tanjung pada tahun 2017. Sepeda motor Honda Beat tersebut dijual di Kepala Curup, Kabupatem Rejang Lebong, Bengkulu.

“Dari hasil kejahatan tersangka mendapat bagian sebanyak Rp1.200.000 yang dilakukan bersama tersangka Rizal,” ungkapnya.

Selain itu tesangka pernah mencuri motor Honda Revo Fit pada tahun 2017 di depan Masjid Agung As Salam Kelurahan Bandung Kiri bersama Ijal dan Inul (sudah menjalani hukuman). Motor tersebut diamankan di Polres Lahat.

“Ketika membawa sepeda motor tersebut di tilang Polantas, lalu Inul tertangkap di Lahat sedangkan tersangka Sastra berhasil melarikan diri,” bebernya.

Saat ini Kasat Reskrim menambahkan, tersangka masih dilakukan pengembangan terkait kasus 363 dan 365 di tahun 2022. “Namun belum ada alat bukti yang kuat untuk menjerat tersangka satria terhadap laporan Polisi lainnya,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJelang Libur Nataru, Ini Syarat Naik Kereta Api
Next Article Vaksin China Terbukti Kurang Efektif Lawan Covid-19
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,898 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,771 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,743 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?