Pelarian Sastra (28) selama lima tahun akhir terhenti usai diringkus oleh Tim Macan Linggau di rumahnya di RT 02, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kamis kemarin (8/12).
Tersangka yang tercatat sebagai residivis ini telah melakukan pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2017 silam.
“Dalam beraksi tersangka ini bersama rekannya Rizal Efendi aliaz Ijal yang sudah ditangkap dan kini menjalani hukuman di Lapas,” kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara, Jumat (9/12).
Dia mengaku, tersangka ini memang telah menjadi Target Operasi (TO) Tim Macan Linggau. Dimana, saat tersangka ditangkap berusaha melakukan perlawanan dengan tangan kosong. “Namun anggota berhasil menangkap dan mengamankannya,” ujarnya.
Pencurian motor tesebut dilakukan tersangka pada Kamis, 2 November 2017 di Jalan Yos Sudarso, depan toko Calista, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I sekitar pukul 17.30 WIB. Tersangka mencuri motor Honda Beat warna putih Nopol BG 2511 HV milik korban Hasiah, 47 tahun, warga Jalan Embacang, RT 01, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
“Pada saat itu korban berbelanja di toko Calista dan memarkirkan kendaraannya di depan toko,” ungkapnya.
Kemudian setelah selesai berbelanja membeli komestik, korban akan pulang menuju ke tempat parkir. Dan melihat motor miliknya sudah tidak ada lagi ditempat parkirnya telah dicuri OTD (Orang Tidak Dikenal). Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp10.000.000 dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.
Mendapat laporan dari korban, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus satu dari dua pelaku yakni Rizal Efendi (sudah ditangkap menjalani hukuman di Lapas). Dari Rizal lalu dilakukan pengembangan dan diketahui aksi tersebut dilakukan bersama tersangka Satria yang saat itu melarikan diri belum tertangkap.
“Lalu ditetapkan sebagai DPO dan tetap dilakukan upaya pencarian dan penangkapan,” terang Kasat Reskrim.
Pada Kamis (8/12) sekitar pukul 16.00 WIB didapat informasi keberadaan tersangka Satria sedang di rumahnya. Dan dilakukan penangkapan. Barang bukti yang diamankan satu helai baju tersangka dam satu unit HP merk Realme milik tersangka.
Hasil intrograsi, tersangka Sastra diketahui merupakan residivis kasus 351 menjalani hukuman 3 bulan. Lalu residivis kasus 365 jambret menjalani hukuman 1 tahun 3 bulan. Dan tersangka juga merupakan residivis kasus 372 sepeda motor menjalani hukuman 2 tahun 3 bulan.
Adapun pencurian motor yang pernah dilakukan tersangka Sastra yakni mencuri motor Honda Beat di Indomaret Simpang Perumnas, Kelurahan Lubuk Tanjung pada tahun 2017. Sepeda motor Honda Beat tersebut dijual di Kepala Curup, Kabupatem Rejang Lebong, Bengkulu.
“Dari hasil kejahatan tersangka mendapat bagian sebanyak Rp1.200.000 yang dilakukan bersama tersangka Rizal,” ungkapnya.
Selain itu tesangka pernah mencuri motor Honda Revo Fit pada tahun 2017 di depan Masjid Agung As Salam Kelurahan Bandung Kiri bersama Ijal dan Inul (sudah menjalani hukuman). Motor tersebut diamankan di Polres Lahat.
“Ketika membawa sepeda motor tersebut di tilang Polantas, lalu Inul tertangkap di Lahat sedangkan tersangka Sastra berhasil melarikan diri,” bebernya.
Saat ini Kasat Reskrim menambahkan, tersangka masih dilakukan pengembangan terkait kasus 363 dan 365 di tahun 2022. “Namun belum ada alat bukti yang kuat untuk menjerat tersangka satria terhadap laporan Polisi lainnya,” pungkasnya.
