RELUNG.ID – Pasca menyerahkan diri ke Polsek Sukarami, pelaku pembunuhan sadis staf Bawaslu OKU Selatan, Maria Simare-mare (36) dibawa ke Polres OKU Selatan guna diproses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku yakni SL (34) warga Jalan Pancur, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, yang tidak lain merupakan pacar korban.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana didampingi Kasat Reskrim, AKP Aston L Sinaga, membenarkan bahwa pelaku pembunuhan yang menggemparkan masyarakat tersebut telah diamankan.
“Iya, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sukarami pada Sabtu (28/3/2026). Sekarang sudah kita bawa dan amankan di Polres OKU Selatan,” katanya, Minggu (29/3/2026).
Berdasarkan hasil interogasi polisi, kronologis kejadian bermula pada Jumat 22 Maret 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka yang merupakan pacar korban datang dan menginap di rumah korban selama beberapa hari.
Kemudian pada Selasa 24 Maret 2026, sekitar Pukul 10.00 WIB, terjadi cekcok mulut dan korban melontarkan kata-kata caci maki serta meremehkan yang membuat pelaku tersinggung dan mencekik leher korban hingga tak berdaya.
Lalu, tersangka mengambil sebilah pisau miliknya dari dalam tas pakaian milik yang terletak dalam kamar dan menggorok leher korban hingga nyaris putus yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah mengetahui korban sudah tidak bernyawa, tersangka mengemasi pakaiannya dan membersihkan tangan dari lumuran darah.
Setelah itu, pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa 1 unit laptop merek Asus, 1 unit HP merek Oppo, 1 dompet berisi uang tunai sebesar Rp700.000, KTP, SIM dan kartu ATM.
Selanjutnya, tersangka pergi meninggalkan rumah korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Putih milik korban.
“Tersangka mengakui telah membuang dompet milik korban tapi sudah berhasil kita temukan dan amankan sebagai barang bukti, termasuk sepeda motor dan laptop milik korban yang diambil tersangka,” tambah AKP Aston.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023,tentang tindak pidana Pembunuhan disertai atau didahului dengan Tindak Pidana.
Seperti diketahui, korban Staf Bawaslu OKU Selatan, Maria Simaremare ditemukan tewas bersimbah darah di samping tempat tidur di kediamannya di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 07.50 WIB.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban, termasuk luka sayatan senjata tajam di bagian leher. (MZN)

