RELUNG.ID- Komisi III DPR RI meminta agar penahanan terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, ditangguhkan.
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2026), yang dihadiri Amsal secara daring.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan langsung kesimpulan rapat yang telah disepakati seluruh fraksi.
“Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin,” ujar Habiburokhman.
Selain itu, Komisi III juga mendorong majelis hakim untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya vonis ringan terhadap Amsal, dengan mempertimbangkan fakta persidangan serta rasa keadilan di masyarakat.
Menurut Habiburokhman, penanganan perkara ini harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar pendekatan formalistik. Ia menilai pekerjaan di sektor kreatif seperti videografi tidak memiliki standar harga baku, sehingga tidak bisa serta-merta dinilai terjadi penggelembungan anggaran.
Komisi III juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tidak berdampak negatif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia. Mereka mengingatkan agar kasus ini tidak menjadi preseden yang berujung pada over-kriminalisasi terhadap pekerja kreatif.
Dalam kesimpulan rapat, DPR turut menekankan bahwa pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya berorientasi pada pemenjaraan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara.
Seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyatakan sepakat atas lima poin kesimpulan tersebut, termasuk permintaan penangguhan penahanan bagi Amsal.
Kasus yang menjerat Amsal sendiri menjadi sorotan luas karena menyangkut penilaian terhadap kerja kreatif dalam perspektif hukum, serta memicu perdebatan mengenai batasan antara kebijakan anggaran dan kriminalisasi profesi di sektor ekonomi kreatif.[YKP]

