Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dua Warga Muara Enim Kedapatan Oplos Minyak Hasil Sulingan Jadi Pertalite
Hukum

Dua Warga Muara Enim Kedapatan Oplos Minyak Hasil Sulingan Jadi Pertalite

alwiBy alwi02/12/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Satgas Ops Illegal Drilling dari Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap praktek pengoplosan BBM dari minyak mentah sulingan menjadi BBM jenis pertalite di Desa Karang Raja, Kecamatan Karang Raja, Kabupaten Muara Enim Kamis (1/12).

Dari pengungkapan ini polisi mengamankan dua orang pria masing-masing AJ (34) warga dusun II Desa Guci, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim dan AY (20) warga Desa Karang Raja, Kecamatan Karang Raja, Kabupaten Muara Enim. Keduanya berperan sebagai pengoplos minyak mentah sulingan menjadi BBM jenis pertalite.

Modus operandi kedua tersangka mengoplos minyak hasil sulingan dari Sei Angit Muba menjadi BBM menyerupai minyak jenis pertalite. Minyak hasil sulingan dicampur pelecin bahan kimia berwarna biru dan kuning yang hasil campuran menjadi BBM jenis pertalite.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan pihaknya mengungkap kasus pengoplosan minyak pertalite di Desa Karang Raja, Kabupaten Muara Enim. Minyak hasil sulingan yang dioplos menjadi minyak menyerupai pertalite ini berasal dari sungai Angit, Kabupaten Musi Banyuasin.

“Ada dua orang yang kami amankan dalam kasus pengoplosan ini, keduanya mengoplos minyak hasil sulingan dicampur pelecin bahan kimia hasilnya minyak menyerupai pertalite dari pertamina,”kata Kombes Pol Barly Ramadhany kepada wartawan Jumat (2/12).

Dikatakan Barly, terungkapnya aktivitas pengoplosan BBM jenis pertalite ini berkat informasi dari masyarakat, dari informasi inilah anggota langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan disalah satu rumah di Kecamatan Karang Raja dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang sedang mengoplos minyak hasil sulingan ke minyak menyerupai pertalite.

“Setelah menyerupai BBM jenis pertalite, dari keterangan kedua pelaku minyak oplosan tersebut akan di jual ke pedagang minyak eceran di sekitar wilayah Muara Enim dan sekitarnya,” katanya.

Untuk dampak bahayanya sendiri lanjut dia mengatakan, belum diketahui tapi hal itu akan merugikan masyarakat yang membeli dan tidak mengetahui bila BBM jenis pertalite yang dibelinya merupakan minyak oplosan dan tidak ada kandungan dari pertalite.

Untuk barang bukti yang diamankan sendiri satu unit Toyota Kijang Super nopol BG 1642 D, 14 buah derijen kapasitas 35 liter warna putih berisikan minyak bumi atau hasil olahannya total sekitar 490 liter, 19 buah derijen kapasitas 35 liter warna putih berisikan minyak bumi, atau hasil olahannya yang sudah diberi zat pewarna kimia total sekitar 665 liter.

Kemudian satu buah kaleng zat warna kimia biru, satu buah kaleng zat warna kimia kuning, tiga buah kaleng cat plastik ukuran 5 Kg, tiga buah drum plastik kapasitas 200 liter warna biru.

“Untuk pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara,” tutupnya.

Dihadapan polisi, salah satu tersangka mengakui mereka belajar mengoplos minyak hasil sulingan dari bos nya dengan upah 100 ribu perharinya.

“Baru satu bulan kami mengoplos minyak hasil sulingan ini, bahan yang kami gunakan bahan kimia berwarna biru dan kuning,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWaspadai Covid-19 Varian Omicron XBB, Dinkes Sumsel Siapkan Cadangan Vaksin
Next Article Wilayah Rawan Karhutla di Muba Dapat Bantuan Trailer Tangki Air
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,013 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,883 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,855 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?