Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tomi Ditangkap Usai Kedapatan Timbun 585 Liter Solar Ilegal di Rumahnya
Hukum

Tomi Ditangkap Usai Kedapatan Timbun 585 Liter Solar Ilegal di Rumahnya

alwiBy alwi01/12/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tim Operasi Illegal Drilling Polres Musi Rawas menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel pada Senin (28/11) sekitar pukul 13.00 WIB.

Rumah tersebut diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar. Dari penggerebekan tersebut, Polisi menangkap Tomi, 43 tahun yang tertangkap tangan sedang melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan dari penggerebekan tersebt uga diamankan 15 jeriken ukuran 35 liter berisikan BBM solar dengan total lebih kurang 252 liter dan 6 jeriken ukuran 10 liter berusi 60 liter BBM solar.

“Total kesuluruhan BBM bersubsidi diduga jenis solar lebih kurang 585 liter,” ungkapnya.

Selain itu diamankan pula barang bukti 1 buah selang warna putih, 1 buah selang sedot dan 1 buah corong warna biru.

“Semuanya disita di rumah tersangka,” jelas Kasat Reskrim.

Menurutnya, penangkapan pelaku berawal saat anggota mendapatkan informasi dari warga. Infirmasi disebutkan bahwa pelaku melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dirumahnya di Kelurahan Pasar Muara Beliti.

Selanjutnya petugas meluncur guna melakukan penyelidikan sekaligus penindakan. Setiba dilokasi ternyata benar, pelakutertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi dirumah pribadinya. Dan dilakukan penangkapan.

“Kebetulan saat kami tiba dilokasi, tersangka tertangkap tangan sedang melakukan penyalagunaan solar,” bebernya.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.

“Tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBawa Kabur Uang Ratusan Juta, IRT di Musi Rawas Diringkus
Next Article Duda di OKU Timur Diringkus Usai Tipu Calon Istrinya Hingga Puluhan Juta
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,935 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,805 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,778 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?