Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Bawa Kabur Uang Ratusan Juta, IRT di Musi Rawas Diringkus
Hukum

Bawa Kabur Uang Ratusan Juta, IRT di Musi Rawas Diringkus

alwiBy alwi01/12/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Seorang ibu rumah tangga (IRT), Ratna Sari (30), warga Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Mura dalam kasus penipuan.

Pelaku melakukan aksi penipuan terhadap korban yang merupakan temannya dan sama-sama sebagai pedagang yakni JA, 38 tahun. Penipuan tersebut dilancarkan pelaku dengan modus menawarkan dan menjual barang kepada korban.

“Lalu meminta uang terlebih dahulu kepada korban senilai Rp406.000.000,” kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara.

Aksi penipuan tersebut terjadi di toko kprnam di Dusun III, Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura pada Jumat (21/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku menawarkan dan menjual barang kepada korban. Dan korban sudah memberikan uang.

Kemudian setelah uang tersebut diberikan, barang yang dijanjikan dan dipesan oleh korban tidak diantarkan pelaku. Adapun barang yang dipesan korban seperti gula pasir sebanyak 18 ton, minyak sayur 400 dus, tepung 300 sak dan 175 sak gula pasir.

“Barang yang dipesan oleh korban kepada pelaku tidak diantarkan,” bebernya.

Akibat kejadian tersebut korban melapor ke aparat penegak hukum dan berharap uangnya kembali. Dan juga berharap agar pelaku dapat ditangkap.

Petugas yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Dan diketahui keberadaan pelaku dari warga bahwa yang bersangkutan berada dirumahnya. Mendapat informasi itu petugas langsung meluncur ke lokasi. Hingga pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (30/11) sekitar pukul 19.00 WIB.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti 1 lembar kwitansi asli. Kwitansi berisi tulisan “telah diterima dari JA uang sejumlah Rp406.000.000 untuk pembayaran barang sembako gula, minyak, tepung, kalau barang tidak datang selambat-lambatnya, Rabu (9-11-2022), uang dikembalikan yang menerima Ratna Sari dan ditanda tangani diatas materai 10.000 oleh Ratna Sari”.

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article92 Desa dan Kelurahan di OKU Jadi Promotor Gerakan SBS
Next Article Tomi Ditangkap Usai Kedapatan Timbun 585 Liter Solar Ilegal di Rumahnya
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,957 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,826 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,799 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?