RELUNG.ID- Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini juga akan diberlakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan sejumlah penyesuaian teknis di lapangan.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, menyatakan pihaknya masih mempelajari secara rinci aturan pelaksanaan WFH tersebut, khususnya terkait pembagian kerja di tiap level jabatan.
“WFH Jumat sesuai aturan. Namun akan saya pelajari dulu detailnya karena pada lapisan eselon tertentu masih tetap masuk kerja. Nanti akan saya buat edarannya,” ujar Herman Deru saat ditemui di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, pejabat tinggi pratama (JPT) seperti kepala dinas, asisten, dan kepala biro kemungkinan tetap bekerja dari kantor. Hal ini karena tugas mereka membutuhkan koordinasi langsung dengan bawahan. Jika pimpinan tetap bekerja dari kantor (work from office/WFO), maka sebagian staf juga akan tetap masuk untuk mendukung kinerja.
“Saat ini, pola kerja detail masih disusun oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam implementasi di lapangan. Pengaturan akan mencakup skema pembagian antara WFH dan WFO, khususnya untuk memastikan koordinasi tetap berjalan efektif,” jelasnya.
Untuk sektor pelayanan publik, Herman Deru memastikan tidak akan terdampak signifikan. Layanan kepada masyarakat tetap berjalan, meski akan diatur dengan sistem pembagian shift bagi pegawai.
Meski kebijakan WFH diterapkan, ia menegaskan produktivitas ASN harus tetap terjaga dan tidak boleh menurun.
Di sisi lain, kebijakan ini dinilai berpotensi menghemat bahan bakar minyak (BBM) hingga 18 persen. Namun, pemerintah daerah tetap mempertimbangkan dampak ekonomi secara menyeluruh, terutama terhadap pelaku usaha kecil di lingkungan perkantoran.
“Jangan sampai kita menghemat BBM, tapi di sisi lain justru membuat aktivitas ekonomi menjadi mandek,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Sumsel memastikan akan tetap mengikuti arahan pemerintah pusat, dengan penyesuaian pelaksanaan sesuai kondisi daerah agar kebijakan berjalan optimal tanpa mengganggu pelayanan publik maupun aktivitas ekonomi masyarakat.[DSK]

