RELUNG.ID – Dalam upaya mencegah potensi penyalahgunaan senjata api oleh personel, Bidpropam Polda Sumatera Selatan terus memperkuat pengawasan internal melalui inspeksi mendadak (sidak) terhadap senjata api dinas.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (2/4/2026) tersebut menyasar gudang penyimpanan senjata api milik satuan kerja di lingkungan Polda Sumsel.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap ratusan senjata api, baik laras pendek maupun laras panjang.
Tim gabungan dari Subbidprovos Bidpropam bersama fungsi logistik melakukan pengecekan satu per satu. Pemeriksaan meliputi kondisi fisik senjata, kelengkapan administrasi, serta kecocokan data inventaris.
Adapun jenis senjata yang diperiksa antara lain pistol HS, Taurus, SIG, dan CZ P10S, serta senjata laras panjang seperti SS1-V5 dan SS2-V5.
Selain kondisi senjata, petugas juga memastikan masa berlaku Surat Izin Memegang Senjata Api (SIMSA), tingkat kebersihan, hingga kesiapan operasional masing-masing senjata.
Langkah ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat, serta Keputusan Kapolri Nomor Kep/297/II/2025 yang mengatur penggunaan senjata api secara ketat di lingkungan Polri.
Kabid Propam Polda Sumsel, Raden Azis Safiri, menegaskan bahwa kepemilikan senjata api dinas merupakan tanggung jawab besar yang harus dijaga oleh setiap personel.
“Penggunaan senjata api tidak boleh disalahgunakan. Setiap anggota wajib mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga keamanan masyarakat dan nama baik institusi,” ujarnya.
Senada, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari implementasi program Presisi Polri yang menekankan transparansi dan akuntabilitas.
Menurutnya, pengawasan internal yang konsisten akan memastikan setiap tindakan personel tetap berada dalam koridor hukum.
“Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman. Pengawasan ini akan terus dilakukan secara berkala untuk mencegah penyimpangan,” tutupnya. (FZP)

