Sebanyak tiga warga Desa Darmo harus diciduk Polres Muara Enim. Lantaran, diduga terkait kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Darmo yang bersumber dari hasil kerjasama pemanfaatan Hutan Ramuan, Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim dengan PT Menambang Muara Enim (MME) tahun 2019.
Ketiga warga tersebut yakni Dedi Sigarmanudin (DS) selaku Ketua Kerjasama Manfaat atau tim 11, Safaruddin (S) Ketua BPD Desa Darmo dan Mariana (M) sebagai Plh Kades Darmo tahun 2019.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi didampingi Kasatreskrim Polres Muara Enim AKP Tony Saputra menjelaskan, kronologi kejadian Pada tahun 2018 dilakukan kerjasama antara pemerintah desa Darmo dengan PT MME berdasarkan perjanjian kerjasama nomor: 009 MME-YANGCIK-SAFARUDIN/PERJ.MII/2018, tanggal 24 Agustus 2018 tentang kerjasama pemanfaatan hutan rimba desa Darmo, oleh PT MME untuk pemanfaatan seluas 15,12 HA yang terletak di desa Darmo kecamatan Lawang Kidul kabupaten Muara Enim.
Pemanfaatan hutan tersebut digunakan PT MME untuk keperluan penambangan batubara. Kemudian, berdasarkan perjanjian tersebut, pihak PT MME memberikan konpensasi sebesar Rp16,5 miliar kepada pemerintah Desa Darmo. Berdasarkan peraturan dalam negeri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa bahwa dana kerjasama harus dimasukkan ke rekening kas desa
“Namun pada pelaksanaannya pihak pemerintah desa Darmo bersama ketua tim 11 terhadap dana hasil kerjasama tersebut malah ditransfer ke bank BNI Syariah mikro cabang kota Baturaja unit Muara Enim dengan nomor rekening 3260 8195 22 atas nama Dedi sigarmanuddin,” jelasnya.
Penggunaan dana yang dikelola berdasarkan surat keputusan Kepala Desa Darmo nomor 03/kpts/3/2019 tanggal 13 Maret 2019 tentang penggunaan dana hasil kesepakatan kerjasama memanfaatkan HRD Darmo seluas 15,12 hektar namun hal tersebut tidak sesuai dengan mekanisme apbdes sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa akibat dari penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara
“Terkait tindak pidana tersebut, kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit PKN oleh BPKP perwakilan Sumsel negara mengalami kerugian sebesar Rp15.533.653.000,” terangnya.
Dalam kasus ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU dan pada hari Rabu tanggal 30 November 2022, besok akan dilaksanakan pelimpahan barang bukti dan tersangka tahap 2
Andi menerangkan bahwa pasal yang dikenakan adalah pasal 2, pasal 3 dan pasal 18 ayat 1 huruf B undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
“Ancaman pidana pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah,” tegasnya.
Beberapa barang bukti yang disita yakni dokumen kerjasama manfaat antara pemerintah Desa dharmo dengan PT MME, Dokumen permintaan pencairan dana ke rekening atas nama Dedi sigarmanuddin, Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kerjasama dan uang tunai sebesar Rp 1 miliar 56 juta.
