Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tiga Warga Darmo Diciduk Polisi, Diduga Terkait Korupsi Dana Kompensasi
Hukum

Tiga Warga Darmo Diciduk Polisi, Diduga Terkait Korupsi Dana Kompensasi

alwiBy alwi29/11/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sebanyak tiga warga Desa Darmo harus diciduk Polres Muara Enim. Lantaran, diduga terkait kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Darmo yang bersumber dari hasil kerjasama pemanfaatan Hutan Ramuan, Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim dengan PT Menambang Muara Enim (MME) tahun 2019.

Ketiga warga tersebut yakni Dedi Sigarmanudin (DS) selaku Ketua Kerjasama Manfaat atau tim 11, Safaruddin (S) Ketua BPD Desa Darmo dan Mariana (M) sebagai Plh Kades Darmo tahun 2019.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi didampingi Kasatreskrim Polres Muara Enim AKP Tony Saputra menjelaskan, kronologi kejadian Pada tahun 2018 dilakukan kerjasama antara pemerintah desa Darmo dengan PT MME berdasarkan perjanjian kerjasama nomor: 009 MME-YANGCIK-SAFARUDIN/PERJ.MII/2018, tanggal 24 Agustus 2018 tentang kerjasama pemanfaatan hutan rimba desa Darmo, oleh PT MME untuk pemanfaatan seluas 15,12 HA yang terletak di desa Darmo kecamatan Lawang Kidul kabupaten Muara Enim.

Pemanfaatan hutan tersebut digunakan PT MME untuk keperluan penambangan batubara. Kemudian, berdasarkan perjanjian tersebut, pihak PT MME memberikan konpensasi sebesar Rp16,5 miliar kepada pemerintah Desa Darmo. Berdasarkan peraturan dalam negeri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa bahwa dana kerjasama harus dimasukkan ke rekening kas desa

“Namun pada pelaksanaannya pihak pemerintah desa Darmo bersama ketua tim 11 terhadap dana hasil kerjasama tersebut malah ditransfer ke bank BNI Syariah mikro cabang kota Baturaja unit Muara Enim dengan nomor rekening 3260 8195 22 atas nama Dedi sigarmanuddin,” jelasnya.

Penggunaan dana yang dikelola berdasarkan surat keputusan Kepala Desa Darmo nomor 03/kpts/3/2019 tanggal 13 Maret 2019 tentang penggunaan dana hasil kesepakatan kerjasama memanfaatkan HRD Darmo seluas 15,12 hektar namun hal tersebut tidak sesuai dengan mekanisme apbdes sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa akibat dari penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara

“Terkait tindak pidana tersebut, kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit PKN oleh BPKP perwakilan Sumsel negara mengalami kerugian sebesar Rp15.533.653.000,” terangnya.

Dalam kasus ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU dan pada hari Rabu tanggal 30 November 2022, besok akan dilaksanakan pelimpahan barang bukti dan tersangka tahap 2

Andi menerangkan bahwa pasal yang dikenakan adalah pasal 2, pasal 3 dan pasal 18 ayat 1 huruf B undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

“Ancaman pidana pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah,” tegasnya.

Beberapa barang bukti yang disita yakni dokumen kerjasama manfaat antara pemerintah Desa dharmo dengan PT MME, Dokumen permintaan pencairan dana ke rekening atas nama Dedi sigarmanuddin, Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kerjasama dan uang tunai sebesar Rp 1 miliar 56 juta.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleProtes Anti Lockdown Menyebar, China Tetap Jalankan Kebijakan zero Covid
Next Article KKP Ekspor 25 Ton Tuna Loin ke Thailand
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,913 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,785 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,758 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?