RELUNG.ID – Realisasi pendapatan pajak daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) hingga awal April 2026 menunjukkan capaian yang masih jauh dari target. Namun di balik itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel justru melihat peluang besar yang belum tergarap optimal, terutama dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, mengungkapkan hingga 6 April 2026, total penerimaan pajak daerah baru mencapai Rp751,95 miliar atau 18,47 persen dari target tahunan sebesar Rp4,07 triliun.
Menariknya, bukan sekadar mengejar angka, Bapenda kini mengalihkan fokus pada pembenahan data sebagai strategi utama meningkatkan penerimaan. Pasalnya, dari basis data yang dimiliki, terdapat sekitar 4,6 juta kendaraan di Sumsel, dengan lebih dari 60 persen didominasi roda dua.
“Potensi ini masih sangat besar. Karena itu kami akan lakukan validasi ulang data kendaraan hingga ke tingkat desa,” ujar Rizwan, Rabu (8/4/2026).
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan status kepemilikan kendaraan masih sesuai, sekaligus mengidentifikasi potensi pajak yang belum tergali akibat data yang tidak mutakhir.
Dari sisi kontribusi, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) masih menjadi tulang punggung penerimaan dengan realisasi Rp385,05 miliar atau 24,90 persen dari target Rp1,54 triliun. Disusul Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp179,50 miliar (21,49 persen) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp174,63 miliar (19,96 persen).
Sementara itu, Pajak Air Permukaan mencatatkan persentase capaian tertinggi yakni 27,99 persen, meski secara nominal hanya Rp9,60 miliar. Adapun pajak lainnya seperti Pajak Alat Berat dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) masih berada di kisaran 19 persen dari target masing-masing.
Rizwan menegaskan, pembaruan data ini tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan pajak yang lebih tepat sasaran.
“Kalau datanya valid, maka potensi riil bisa terlihat. Di situlah kita bisa mengoptimalkan penerimaan tanpa harus membebani wajib pajak secara berlebihan,” jelasnya.[THQ]

