RELUNG.ID – Pemerintah mulai menunjukkan sikap tegas terhadap platform digital global yang belum mematuhi regulasi perlindungan anak di ruang digital. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menjatuhkan sanksi teguran kepada Google karena layanan YouTube dinilai belum mematuhi ketentuan dalam PP Tunas, aturan yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan platform pada 7 April 2026.
“Sesuai dengan surat Dirjen yang dikeluarkan hari ini adalah sanksi surat teguran kepada Google,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/4).
Berdasarkan hasil evaluasi, YouTube dinilai belum menunjukkan komitmen yang jelas untuk segera menyesuaikan kebijakan layanannya dengan ketentuan PP Tunas. Pemerintah menilai belum ada langkah konkret atau sinyal kesiapan dari perusahaan untuk mematuhi regulasi tersebut.
“Ditemukan YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan belum menyampaikan iktikad untuk dalam waktu dekat mengikuti hukum yang berlaku,” jelas Meutya.
Ia menegaskan, sanksi yang diberikan saat ini merupakan tahap awal. Pemerintah membuka kemungkinan pemberian sanksi lanjutan apabila tidak ada perubahan sikap dari pihak perusahaan dalam waktu mendatang.
“Tentu sanksi bersifat bertahap, namun kami berharap ada perubahan sikap dari pihak Google,” katanya.
Selain kepada Google, Komdigi juga mengingatkan seluruh platform digital agar segera menyampaikan rencana implementasi kebijakan yang sejalan dengan aturan perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah menilai kepatuhan platform sangat penting untuk menciptakan ekosistem internet yang lebih aman bagi pengguna usia muda.[THQ]

