Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Amsal Sitepu Minta Negara Beri “Ganti Rugi” Usai Divonis Bebas Kasus Video Profil Desa
Hukum

Amsal Sitepu Minta Negara Beri “Ganti Rugi” Usai Divonis Bebas Kasus Video Profil Desa

RiyadiBy Riyadi10/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Amsal Sitepu menangis saat divonis bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.(Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Videografer asal Sumatera Utara, Amsal Sitepu, meminta negara memberikan ganti rugi atas penahanan yang dialaminya selama 131 hari, setelah dirinya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Putusan bebas tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (1/4/2026), yang menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

Sepekan usai putusan, Amsal menyampaikan pernyataannya melalui video di media sosial. Ia menegaskan bahwa negara tetap memiliki kewajiban memberikan kompensasi atas penahanan yang telah dijalaninya.

Baca juga :   Sidang Dugaan Tipikor PT MEP, Saksi Ahli: Tidak Ada Kerugian Negara Jika Ada Cicilan dan Jaminannya

“Ganti rugi itu harus ada. Negara harus membayar ganti rugi,” ujar Amsal.

Namun, berbeda dari tuntutan kompensasi pada umumnya, Amsal tidak meminta penggantian dalam bentuk uang. Ia justru mendorong negara menghadirkan kebijakan yang berpihak pada pekerja ekonomi kreatif.

“Bukan dalam bentuk uang, tapi dalam bentuk kebijakan. Kebijakan untuk melindungi semua pekerja ekonomi kreatif dan mendorong kemajuan sektor ini,” katanya.

Baca juga :   Divonis Bebas, Amsal Sitepu Tetap Pilih Berkarya di Dunia Ekraf

Menurutnya, dampak penahanan tidak hanya dirasakan secara pribadi, tetapi juga memengaruhi ekosistem pekerja kreatif secara luas. Karena itu, ia berharap kompensasi yang diberikan bersifat kolektif dan berdampak nasional.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:

  • Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi baik dalam dakwaan primer maupun subsider
    Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan
  • Memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat terdakwa
  • Putusan ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menilai Amsal melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022. Saat itu, Amsal yang menjabat sebagai Direktur CV Promiseland mengajukan proposal ke 20 desa dengan nilai Rp30 juta per video.

Namun, berdasarkan analisis Inspektorat Kabupaten Karo, biaya wajar untuk satu video dinilai sekitar Rp24,1 juta. Selisih tersebut kemudian menjadi dasar dugaan mark up anggaran.

Jaksa sempat menuntut Amsal dengan:

  • Pidana penjara 2 tahun
  • Denda Rp50 juta
  • Uang pengganti kerugian negara sekitar Rp202 juta
Baca juga :   JSC Tuntut Sriwijaya FC Ganti Rugi Kerusakan Stadion Jakabaring

Dalam persidangan, Amsal membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa biaya yang diajukan mencakup keseluruhan proses produksi profesional, mulai dari konsep hingga pascaproduksi.

“Ide, konsep, editing, cutting, hingga dubbing itu pekerjaan profesional, bukan sesuatu yang muncul begitu saja,” ujarnya dalam sidang.

Pernyataan Amsal soal “ganti rugi dalam bentuk kebijakan” mendapat perhatian luas di media sosial. Video yang diunggahnya telah ditonton puluhan ribu kali dan memicu ratusan komentar dari warganet.

Baca juga :   Korupsi Dana Hibah Rp11,8 Miliar, Tiga Pejabat KPU Prabumulih Divonis Penjara dan Uang Pengganti

Kasus ini pun memunculkan diskursus baru terkait perlindungan hukum bagi pelaku industri kreatif, khususnya dalam proyek yang bersinggungan dengan anggaran pemerintah.[YKP]

Amsa Sitepu Divonis Ganti Rugi Vonis Bebas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSumsel Gencarkan Deteksi Dini, 24 Ribu Lebih Kasus TBC Ditemukan Sepanjang 2025
Next Article Langgar PP Tunas, Google Kena Sanksi Teguran dari Komdigi
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,870 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,743 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,716 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?