RELUNG.ID- Videografer asal Sumatera Utara, Amsal Sitepu, meminta negara memberikan ganti rugi atas penahanan yang dialaminya selama 131 hari, setelah dirinya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Putusan bebas tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (1/4/2026), yang menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
Sepekan usai putusan, Amsal menyampaikan pernyataannya melalui video di media sosial. Ia menegaskan bahwa negara tetap memiliki kewajiban memberikan kompensasi atas penahanan yang telah dijalaninya.
“Ganti rugi itu harus ada. Negara harus membayar ganti rugi,” ujar Amsal.
Namun, berbeda dari tuntutan kompensasi pada umumnya, Amsal tidak meminta penggantian dalam bentuk uang. Ia justru mendorong negara menghadirkan kebijakan yang berpihak pada pekerja ekonomi kreatif.
“Bukan dalam bentuk uang, tapi dalam bentuk kebijakan. Kebijakan untuk melindungi semua pekerja ekonomi kreatif dan mendorong kemajuan sektor ini,” katanya.
Menurutnya, dampak penahanan tidak hanya dirasakan secara pribadi, tetapi juga memengaruhi ekosistem pekerja kreatif secara luas. Karena itu, ia berharap kompensasi yang diberikan bersifat kolektif dan berdampak nasional.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:
- Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi baik dalam dakwaan primer maupun subsider
Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan - Memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat terdakwa
- Putusan ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menilai Amsal melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022. Saat itu, Amsal yang menjabat sebagai Direktur CV Promiseland mengajukan proposal ke 20 desa dengan nilai Rp30 juta per video.
Namun, berdasarkan analisis Inspektorat Kabupaten Karo, biaya wajar untuk satu video dinilai sekitar Rp24,1 juta. Selisih tersebut kemudian menjadi dasar dugaan mark up anggaran.
Jaksa sempat menuntut Amsal dengan:
- Pidana penjara 2 tahun
- Denda Rp50 juta
- Uang pengganti kerugian negara sekitar Rp202 juta
Dalam persidangan, Amsal membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa biaya yang diajukan mencakup keseluruhan proses produksi profesional, mulai dari konsep hingga pascaproduksi.
“Ide, konsep, editing, cutting, hingga dubbing itu pekerjaan profesional, bukan sesuatu yang muncul begitu saja,” ujarnya dalam sidang.
Pernyataan Amsal soal “ganti rugi dalam bentuk kebijakan” mendapat perhatian luas di media sosial. Video yang diunggahnya telah ditonton puluhan ribu kali dan memicu ratusan komentar dari warganet.
Kasus ini pun memunculkan diskursus baru terkait perlindungan hukum bagi pelaku industri kreatif, khususnya dalam proyek yang bersinggungan dengan anggaran pemerintah.[YKP]

