M Rivaldo (19) warga di Jalan Kandis, RT 03, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau ditemukan tewas gantung diri di rumahnya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara mengatakan, korban pertama kali ditemukan tewas gantung diri di rumah oleh kedua orangtuanya yakni saksi Sidik dan saksi Tati saat baru pulang dari pasar.
“Hasil interogasi saksi di TKP dan keterangan kedua orang tuanya serta hasil riksa luar tim medis, dugaan kuat korban bunuh diri dengan cara gantung diri karena tidak tahan dengan himpitan ekonomi keluarga. Korban sempat kecewa kepada kedua orang tuanya, karena minta dibelikan sepeda motor, namun orang tuanya tidak mampu untuk membelikannya,” katanya, Senin (28/11)
Kejadian itu bermula sekitar pukul 16.00 WIB, kedua saksi sedang meninggalkan rumah untuk pergi ke pasar. Lantas usai pulang dari pasar, kedua saksi pulang ke rumah sekitar pukul 17.30 WIB. Dan saar pulanh ke ruma telah menemukan anak kandungnya M Rivaldo sudah gantung diri.
“Ditemukan sudah tergantung di dalam rumahnya dengan seutas tali tambang warna biru, yang di bawahnya terdapat kursi plastik warna cokelat,” jelasnya.
Kemudian melihat kejadian tersebut, kedua saksi berusaha menyelamatkan nyawa anaknya tersebut. Namun nyawa korban tidak tertolong lagi. Dan dengan dibantu warga setempat, Ketua RT 03, lalu mayat korban di turunkan.
Selanjutnya peristiwa tesebut dilaporkan ke pihak kepolisian. Dan tim gabungan dari Satreskrim bersama Inafis Polres Lubuklinggau dengan Polsek Lubuklinggau Utara langsung melaksanakan olah TKP. Serta bersama tim medis Rumkit melakukan pemeriksaan luar terhadap kondisi tubuh korban.
“Tidak ditemukan tanda-tanda yang mencurigakan atau tanda kekerasan fisik atau penganiayaan,” bebernya.
Lebih lanjut, kesimpulan dari tim medis, korban meninggal dunia akibat bjnuh diri dengan cara gantung diri. Sebab kondisinya ditemukan lidah terjulur dan sperma keluar.
“Kedua orang tua korban disaksikan warga dan Ketua RT menerima kejadian itu dan menyatakan secara tertulis untuk tidak dilakukan autopsi/bedah mayat,” timpalnya.
Selain itu, pihak keluarga korban juga menerima dan telah mengikhlaskan tentang kejadian tesebut yang merupakan suatu musibah. Selanjutnya tidak akan menuntut dikemudian terhadap pihak manapun dengan membuat surat pernyataan.

