Fredi (32) ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) usai melakukan aksi pencurian bermotor terhadap korban JI (32) di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas pada 26 Agustus lalu.
Warga Desa Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Sumatera Selatan (Sumsel) itu ditangkap di salah satu hotel di Kota Lubuklinggau, saat kencan dengan seorang wanita di dalam kamar hotel, Kamis lalu (24/11).
“Saat ditangkap, tersangka hendak berkencan dengan seorang wanita di salah satu hotel di Lubuklinggau,” kata Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara, Sabtu (26/11).
Pelaku diketahui telah mencuri motor korban JI, 32 tahun yang terjadi di depan ruko daerah Simpang Satan, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura berdasar Lp/B-143/VIII/2022 /SPKT/Sat. Reskrim/Res. Mura/Sumsel Tgl 26 Agustus 2022.
Adapun modus yang dilakukan pelaku mencuri motor yaitu awalnya datang bertamu ke rumah korban. Lalu saat itu pelaku meminta korban untuk mengantarnya ke Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
“Saat diperjalanan hujan cukup deras. Sehingga korbam dan tersangka berhenti,” bebernya.
Keduanya lalu berhenti untuk berteduh di depan ruko Simpang Satan, Desa Tanah Periuk dengan maksud menunggu hujan reda. Namun saat korban buang air kecil disamping ruko. Dan selesai itu, lantas korban melihat motor Honda Beat BG 5487 HAE miliknya tidak ada lagi bersama dengan tersangka.
“Korban saat itu menunggu hingga 2 jam, namun tersangka dan motor tidak juga kembali,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Musi Rawas dan berharap agar motor miliknya bisa kembali lagi.
Tim Landak Satreskrim Polres Mura yang mendapatkan laporan korban langsung menindak lanjuti. Dan didapati keberdaam tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan bahwa tersangka sedang berada di salah satu hotel di kota Lubuklinggau.
Kemudian kata Kasat Reskrim, anggota yang mendapatkan informasi tersebut langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) guna dilakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan diketahui benar tersangka berada di hotel bersama dengan seorang wanita.
“Tersangka berhasil kita tangkap tanpa melakukan perlawanan,” ungkap Kasat Reskrim.
Selanjutnya usai ditangkap, tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas guna dilakukan pendalaman perkara.
Dari tersangka diamankan barang bukti satu lembar STNK asli dengan Nopol BG 5487 HAE dan satu rangkap bukti pembayaran terakhir angsuran satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol BG 5487 HAE.
