Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Pemkot Palembang Perketat Aturan, Sanksi Buang Sampah Sembarangan Segera Diterapkan
Regional

Pemkot Palembang Perketat Aturan, Sanksi Buang Sampah Sembarangan Segera Diterapkan

alwiBy alwi15/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi sampah. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah Kota Palembang semakin serius menangani persoalan sampah dengan menyiapkan langkah tegas berupa penerapan sanksi bagi masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya membangun kedisiplinan dan kesadaran kolektif terhadap kebersihan lingkungan.

Baca juga :   Wali Kota Palembang Tinggalkan Mobil Dinas, Naik Teman Bus ke Lokasi Kegiatan

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa menegaskan, bahwa pendekatan persuasif yang selama ini dilakukan tidak lagi cukup. Menurutnya, penegakan hukum perlu diterapkan secara konsisten agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para camat se-Kota Palembang yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (15/4/2026).

“Ke depan, sanksi tegas akan diberlakukan. Ini bukan sekadar imbauan, tetapi langkah nyata agar masyarakat lebih disiplin dalam mengelola sampah,” ujar Ratu Dewa.

Baca juga :   Wali Kota Ratu Dewa Sinyalkan Mutasi Besar-besaran Pejabat, Target Rampung April

Sebagai dasar pelaksanaan, Pemkot akan memperkuat regulasi yang ada. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 akan direvisi agar lebih efektif dalam mengatur sanksi dan mekanisme penindakan.

Wali Kota juga menginstruksikan percepatan penyusunan aturan turunan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta menyiapkan draft revisi Peraturan Wali Kota dalam waktu tiga hari, sementara Bagian Hukum diberi waktu hampir satu bulan untuk mengkaji aspek yuridisnya secara menyeluruh.

Selain penegakan aturan, Pemkot Palembang juga menyiapkan langkah preventif dengan meningkatkan fasilitas pengelolaan sampah.

Baca juga :   Sungai Rawas Meluap, Puluhan Rumah di Desa Muara Kuis Terendam

DLH diminta segera memetakan kebutuhan sarana seperti tong sampah di seluruh kecamatan dan kelurahan, dengan target penyelesaian dalam waktu dua hari.

Langkah ini diharapkan dapat menghilangkan alasan masyarakat terkait minimnya fasilitas, sekaligus mendorong perubahan perilaku dalam membuang sampah pada tempatnya.

Ratu Dewa juga menekankan pentingnya peran camat sebagai ujung tombak di wilayah. Ia meminta agar edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan secara intensif dan berkelanjutan.

Baca juga :   Jalan KH Azhari Diperbaiki, Pemkot Palembang Tutup Akses Selama 14 Hari

“Setelah fasilitas tersedia, camat harus aktif mengedukasi warga agar menjaga kebersihan lingkungan,” tegasnya. (DSK)

Sampah Sanksi buang sampah sembarangan Wali Kota Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAmazon Akuisisi Globalstar, Perkuat Layanan Satelit untuk Perangkat Apple
Next Article Empat Pejabat Kejari Pagar Alam Dirotasi, Ini Daftarnya
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,863 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,738 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,711 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?