RELUNG.ID – Pemerintah Kota Palembang semakin serius menangani persoalan sampah dengan menyiapkan langkah tegas berupa penerapan sanksi bagi masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya membangun kedisiplinan dan kesadaran kolektif terhadap kebersihan lingkungan.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa menegaskan, bahwa pendekatan persuasif yang selama ini dilakukan tidak lagi cukup. Menurutnya, penegakan hukum perlu diterapkan secara konsisten agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para camat se-Kota Palembang yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (15/4/2026).
“Ke depan, sanksi tegas akan diberlakukan. Ini bukan sekadar imbauan, tetapi langkah nyata agar masyarakat lebih disiplin dalam mengelola sampah,” ujar Ratu Dewa.
Sebagai dasar pelaksanaan, Pemkot akan memperkuat regulasi yang ada. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 akan direvisi agar lebih efektif dalam mengatur sanksi dan mekanisme penindakan.
Wali Kota juga menginstruksikan percepatan penyusunan aturan turunan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta menyiapkan draft revisi Peraturan Wali Kota dalam waktu tiga hari, sementara Bagian Hukum diberi waktu hampir satu bulan untuk mengkaji aspek yuridisnya secara menyeluruh.
Selain penegakan aturan, Pemkot Palembang juga menyiapkan langkah preventif dengan meningkatkan fasilitas pengelolaan sampah.
DLH diminta segera memetakan kebutuhan sarana seperti tong sampah di seluruh kecamatan dan kelurahan, dengan target penyelesaian dalam waktu dua hari.
Langkah ini diharapkan dapat menghilangkan alasan masyarakat terkait minimnya fasilitas, sekaligus mendorong perubahan perilaku dalam membuang sampah pada tempatnya.
Ratu Dewa juga menekankan pentingnya peran camat sebagai ujung tombak di wilayah. Ia meminta agar edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan secara intensif dan berkelanjutan.
“Setelah fasilitas tersedia, camat harus aktif mengedukasi warga agar menjaga kebersihan lingkungan,” tegasnya. (DSK)

