RELUNG.ID – Langkah hukum yang ditempuh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), bukan sekadar merespons dugaan pencemaran nama baik. Tim kuasa hukumnya menegaskan, laporan ke polisi ini diarahkan untuk mengungkap aktor utama di balik penyebaran video yang dinilai merugikan reputasi JK.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menjelaskan pihaknya telah melaporkan sejumlah pihak, termasuk Rismon Hasiholan Sianipar serta beberapa akun media sosial yang menyebarkan konten tersebut.
Menurut Abdul, fokus utama saat ini adalah menelusuri siapa sosok yang menginisiasi dan mengorkestrasi pembuatan video yang beredar luas di platform digital.
“Langkah ini bukan hanya soal siapa yang muncul dalam video, tapi siapa yang berada di balik produksi dan penyebarannya. Itu yang ingin kami ungkap,” ujarnya dalam sebuah program televisi nasional, Rabu (15/4).
Ia menambahkan, meskipun Rismon membantah video tersebut merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI), keberadaan wajah dan suara yang identik dalam konten tersebut menjadi bagian dari dasar laporan.
Lebih jauh, tim hukum juga mencurigai adanya motif tertentu di balik penyebaran video tersebut. Salah satunya, dugaan upaya untuk membenturkan hubungan antara JK dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Abdul menegaskan, hubungan kedua tokoh tersebut selama ini berjalan baik dan tidak memiliki konflik seperti yang coba digambarkan dalam narasi yang beredar.
“Ada indikasi pihak-pihak tertentu ingin menciptakan persepsi seolah-olah ada pertentangan. Padahal faktanya tidak demikian,” katanya.
Sebelumnya, JK resmi melaporkan dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri pada 8 April 2026. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri.
Laporan itu berkaitan dengan beredarnya video di media sosial yang menuding JK memberikan dana untuk memperkarakan ijazah Presiden Joko Widodo. Tuduhan tersebut telah dibantah oleh JK.
Selain melaporkan individu, pihak JK juga menyertakan sejumlah akun media sosial, termasuk kanal YouTube dan Facebook, yang diduga turut menyebarluaskan konten tersebut.
JK menegaskan, langkah hukum ini diambil untuk menjaga kehormatan dan nama baiknya yang dinilai telah dirugikan oleh informasi yang tidak benar.
“Ini menyangkut martabat. Saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan, dan karena itu saya memilih menempuh jalur hukum,” tegasnya.[Tim]

