Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tuntutan TPPU Narkoba Crazy Rich Tulung Selapan OKI Dinilai Ringan, Akademisi Sebut Tak Sebanding dengan Kejahatannya
Hukum

Tuntutan TPPU Narkoba Crazy Rich Tulung Selapan OKI Dinilai Ringan, Akademisi Sebut Tak Sebanding dengan Kejahatannya

alwiBy alwi17/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sidang dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkotika. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba terhadap terdakwa Haji Sutar yang dikenal Crazy Rich asal Tulung Selapan, OKI ini mendadak jadi sorotan.

Pasalnya, tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A dinilai terlalu rendah yakni lima tahun penjara.

Baca juga :   Viral Dugaan Perpeloncoan di Unsri, Mahasiswa Dipaksa Berciuman

Akademisi sekaligus guru besar hukum dari Universitas Sriwijaya, Prof Dr Febrian SH MH mengatakan, memang pada dasarnya proses penuntutan dipercayakan kepada aparat penegaknya dalam hal ini adalah jaksa.

“Akan tetapi apakah tuntutan JPU tersebut sudah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat ini yang menjadi pertanyaannya,” kata Prof Febrian kepada wartawan Jumat (17/4/2026).

Dikatakan Febrian kalau tuntutan JPU tidak sesuai dengan hukum inilah yang disebut rasa keadilan masyarakat itu tidak efektif.

Baca juga :   Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Gantung Diri di Tiang Bendera Kantor Camat Kertapati

“Setidaknya seperti apa, tentu kita harus berpegangan kepada norma hukum yang mengatur itu, sesuai besaran kesalahan. Dan juga tentu itu harus sesuai ekspektasi masyarakat,”sambung Febrian.

Kalau dilihat dari bisnis narkotika dan praktik pencucian uang yang dilakukan oleh terdakwa Sutarnedi sudah berlangsung lama maka tuntutan hukuman lima tahun penjara terhadap terdakwa tidak sebanding dengan lamanya perbuatannya inilah yang patut dipertanyakan kepada Jaksa.

“Kesimpulannya saya pribadi pun mempertanyakan tuntutan ringan Jaksa. Apakah sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat, kira-kira sudah cocok belum,” katanya.

Baca juga :   Komplotan Begal Motor di Lubuklinggau Ditangkap, Modusnya Libatkan Wanita Sebagai Umpan

Merujuk didalam dakwaan Pasal 3 UU RI tahun 2010 tentang TPPU, tuntutan lima tahun penjara terhadap Sutarnedi artinya hanya sekitar seperempat dari hukuman maksimal yakni 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“Dalam UU TPPU maksimal hukumannya 20 tahun, ini JPU hanya menuntut hukuman lima tahun penjara nanti vonis hakim bisa sepertiganya saja,”tandasnya.

Diketahui Sutarnedi alias Haji Sutar bersama Apri Maikel Jekson ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 06.15 WIB, di sebuah rumah di Jalan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Baca juga :   JPU Resmi Layangkan Kasasi Kasus Bidar Palembang

Dari hasil penyelidikan, salah satu rekening milik Sutarnedi di Bank BCA tercatat menerima aliran dana sekitar Rp81,3 miliar sejak 2012 hingga 2024 melalui 145 kali transaksi dengan berbagai metode.

Dana tersebut kemudian digunakan untuk menyamarkan asal-usul uang agar tidak terlacak oleh aparat penegak hukum.

Dalam perkara ini, aparat juga telah menyita sejumlah aset milik Sutarnedi, di antaranya delapan bidang tanah di Kota Palembang dan Kabupaten OKI, dua unit mobil, perhiasan emas, telepon genggam, kartu ATM, buku tabungan, serta sejumlah uang tunai yang tersimpan di rekening bank. (FZP)

Crazy Rich OKI Haji Sutar JPU TPPU Narkoba UNSRI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article97 Perusahaan Raih Proper Merah, WALHI Sumsel: Bukti Lemahnya Tata Kelola Lingkungan
Next Article PPIH Embarkasi Palembang Resmi Dilantik, 7.036 Jemaah Haji Sumsel-Babel Siap Diberangkatkan
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,903 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,776 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,748 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?