Aksi pencurian yang dilakukan tersangka Kasan Nova alias Kopet, 19 tahun di rumah korbannya tak berjalan mulus.
Sebab tersangka, warga Jalan Nias, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklingau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumsel itu saat beraksi kepergok oleh korban. Tersangka dilihat korban sedang sembunyi dibawah meja makan.
Aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka di rumah korban Bunkim Nie di Jalan Maluku, RT 06, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II pada Sabtu (19/11) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kapolsek Lubuklinggau Timur, AKP Sugito didampingi Kanit Reskrim, Aipda Dibya mengatakan tersangka beraksi dengan cara memanjat dinding belakang rumah korban. Lalu masuk melalui celah antara dinding rumah dengan atap rumah korban.
“Setelah tersangka berhasil masuk ke dalam rumah korban tepatnya di dapur rumah korban, kemudian tersangka mencoba membuka pintu tengah namun terkunci,” kata Kapolsek.
Selanjutnya tersangka memilih untuk bersembunyi didekat lemari dapur menunggu korban membuka pintu tengah. Lalu korban keluar dari kamar dan membuka pintu tengah untuk ke kamar kecil. Pada saat kembali ke dalam kamar, korban tidak menutup kembali pintu tengah.
Sehingga tersangka dapat masuk kedalam ruanh keluarga rumah korban. Dan bersembunyi di bawah meja makan yang berdekatan dengan pintu kamar korban. Namun pada saat korban hendak menutup pintu kamar, korban melihat tersangka yang bersembunyi di bawah meja makan.
“Tersangka langsung menarik tangan kiri korban dan mencekik korban hingga terjatuh ke lantai,” ungkapnya.
Lebih lanjut, saat itu tersangka juga melihat korban memegang Handpone (HP). Kemudian tersangka hendak mengambilnya hingga terjadi tarik menarik antara korban dan tersangka. Hingga tersangka berhasil mengambil HP dari tangan korban.
“Setelah itu tersangka langsung melarikan diri melalui pintu belakang rumah korban dan memanjat pagar depan rumah korban,” jelasnya.
Korban juga sempat berusaha mengejar tersangka sambil berteriak “maling-maling”. Sehingga datang warga sekitar dan Pak RT 06.
Selanjutnya korban pergi menuju ke Rumah Sakit Siti Aisyah untuk mengobati luka di lehernya dan melakukan visum. Dan korban melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polsek Lubuklinggau Timur.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung menindaklanjutinya. Dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dari tersangka didapatkan barang bukti berupa 1 unit Handpone merk Vivo Y 22 warna Metaverse Green milik korban. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Lubuklinggau Timur guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban di rumahnya,” pungkasnya.
