RELUNG.ID- Kasus ulasan makanan yang berujung polemik hukum menjerat pengulas kuliner William Anderson alias Codeblu. Ia kini tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan.
Codeblu dilaporkan oleh PT Prima Hidup Lestari selaku pemilik brand Clairmont. Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber berdasarkan laporan bernomor LP/B/51/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 Februari 2026.
“Ya, yang bersangkutan sedang diperiksa untuk diambil keterangannya,” ujar Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Andrian Pramudianto, Selasa (21/4/2026).
Hingga proses pemeriksaan berlangsung, penyidik belum merinci materi yang didalami. Namun, laporan tersebut berkaitan dengan konten review yang diunggah Codeblu dan dinilai merugikan pihak pelapor.
Kuasa hukum Clairmont, Regan Jayawisastra, menjelaskan laporan ini merupakan tindak lanjut setelah pihaknya mencabut laporan sebelumnya di Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurutnya, laporan ulang dilakukan karena pasal yang digunakan sebelumnya dianggap kurang tepat. Dalam laporan terbaru, Codeblu diduga melakukan rekayasa informasi serta pemerasan.
“Yang kami laporkan adalah adanya informasi dengan data otentik yang direkayasa, kemudian juga dugaan pemerasan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari video ulasan Codeblu yang memberikan penilaian negatif terhadap produk Clairmont. Dalam kontennya, ia disebut menuding adanya kue yang tidak layak konsumsi hingga dikaitkan dengan distribusi ke panti asuhan.
Pemilik Clairmont, Susana, mengaku mengalami kerugian hingga Rp5 miliar akibat konten tersebut. Ia menyebut banyak pelanggan membatalkan pesanan dan mengembalikan produk setelah video itu beredar luas.
Pihak Clairmont juga mengaku sempat melakukan komunikasi dengan Codeblu, yang disebut telah menyampaikan permintaan maaf. Namun, proses hukum tetap dilanjutkan karena tidak tercapai kesepakatan dalam mediasi.
Dalam laporan tersebut, Codeblu disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 35 juncto Pasal 51 serta Pasal 29 juncto Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024.
Hingga kini, Codeblu belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang menjeratnya.[YKP]

