RELUNG.ID – Dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Soekarno, Desa Megang Sakti 2, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap Polisi. Keduanya inisial SU (23) dan AS (16).
Salah seorang pelaku yakni SU terpaksa ditembak kakinya lantaran berusaha kabur saat ditangkap.
Penangkapan para pelaku dilakukan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas pada Minggu, 26 April 2026 malam.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas Ipda Nofrianto menjelaskan, kedua pelaku diketahui telah melancarkan aksi jambret yang dialami korban seorang Ibu rumah tangga (IRT) bernama Sumirah.
Korban saat itu yang sedang mengendarai motor dipepet pelaku yang berboncengan mengendarai sepeda motor.
Kejadian tersebut dialami korban pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 18.15 WIB. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi, dimana korban dengan mengendarai motornya mengejar motor pelaku. Namun ditengah jalan, motor korban jatuh hingga korban terluka dan dilarikan ke Rumah Sakit’.
“Pelaku kabur usai megambil dompet berisi uang dan handphone (HP) korban,” kata IPDA Nofrianto pada Senin, 27 April 2026.
Polisi menangkap pelaku setelah suami korban melaporkan kejadiannya ke Polisi. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan hingga keberadaan pelaku SU diketahui sedang berada di Desa Jajaran Baru, Kecamatan Megang Sakti pada Minggu malam.
Namun saat ditangkap berusaha kabur mengendarai motor dengan menabrak anggota Polisi hingga terpaksa ditembak.
“Ditangkap setelah pulang dari rumah tunangannya di Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara),” ungkapnya.
Lebih lanjut, hasil pengembangan, kemudian selang beberapa jam ditangkap pelaku AS di rumahnya di Desa Jajaran Baru, Kecamatan Megang Sakti. Lelaki AS ditangkap tanpa melakukan perlawanan. (NSR)

