RELUNG.ID- Pekerja operator alat berat buldozer CV Buana Kencana Raya (BKR) di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap Polisi lantaran melakukan tindak pidana penggelapan di tempat bekerja tersebut.
Pelaku adalah Alim Guru Siregar (38), warga asal Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Musi Rawas AKP Iptu Riyan Tiantoro Putra menjelaskan, pelaku telah melakukan penggelapan uang sewa alat berat dan bahan bakar jenis solar di CV BKR Deda Remayu, Kecamatan Tuah Negeri.
“Uang sewa alat berat dan bahan bakar jenis solat itu seharusnya digunakan untuk mengerjakan lahan milik PT Evans Lestari, namun digunakan untuk membuka lahan milik warga dengan cara mengambil upah tanpa sepengetahuan dari perusahaan CV BKR,” kata Kasat Reskrim, Rabu (15/1/2025).
Pelaku melakukan aksi penggelapan tersebut pada Kamis, 7 April 2022 lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku melakukannya bersama dengan Kelvin Pratama (20) dan Sakti Nababan yang kini sudah menjalani hukuman.
Atas kejadian tersebut, pihak CV BKR mengalami kerugian berupa sewa alat berat yang terhitung sejamnya Rp 450.000 per jam yang dikerjakan selama 32 jam.
Kerugian lainnya yang dialami pihak CB BKR berupa bahan bakar solar yang menghabiskan 928 liter
“Jika dihitung keseluruhan kerugian sekitar Rp 23.680.000,” ujarnya.
Polisi yang mendapatkan laporan dari korban, langsung melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku. Dimana pelaku ditangkap di tempatnya bekerja di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi pada Sabtu, 11 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini kita masih melakukan pendalaman perkara,” pungkasnya.[ANS]

