Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Gelapkan Solar dan Uang Sewa, Operator Alat Berat di Musi Rawas Masuk Bui
Hukum

Gelapkan Solar dan Uang Sewa, Operator Alat Berat di Musi Rawas Masuk Bui

RiyadiBy Riyadi15/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pelaku Alim Guru Siregar ditangkap Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas.(Dokumentasi Polres Musi Rawas)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Pekerja operator alat berat buldozer CV Buana Kencana Raya (BKR) di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap Polisi lantaran melakukan tindak pidana penggelapan di tempat bekerja tersebut.

Pelaku adalah Alim Guru Siregar (38), warga asal Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Musi Rawas AKP Iptu Riyan Tiantoro Putra menjelaskan, pelaku telah melakukan penggelapan uang sewa alat berat dan bahan bakar jenis solar di CV BKR Deda Remayu, Kecamatan Tuah Negeri.

“Uang sewa alat berat dan bahan bakar jenis solat itu seharusnya digunakan untuk mengerjakan lahan milik PT Evans Lestari, namun digunakan untuk membuka lahan milik warga dengan cara mengambil upah tanpa sepengetahuan dari perusahaan CV BKR,” kata Kasat Reskrim,  Rabu (15/1/2025).

Pelaku melakukan aksi penggelapan tersebut pada Kamis, 7 April 2022 lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku melakukannya bersama dengan Kelvin Pratama (20) dan Sakti Nababan yang kini sudah menjalani hukuman.

Atas kejadian tersebut, pihak CV BKR mengalami kerugian berupa  sewa alat berat yang terhitung sejamnya Rp 450.000 per jam yang dikerjakan selama 32 jam.

Kerugian lainnya yang dialami pihak CB BKR berupa bahan bakar solar yang menghabiskan 928 liter

“Jika dihitung keseluruhan kerugian sekitar Rp 23.680.000,” ujarnya.

Polisi yang mendapatkan laporan dari korban, langsung melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku. Dimana pelaku ditangkap di tempatnya bekerja di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi pada Sabtu, 11 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini kita masih melakukan pendalaman perkara,” pungkasnya.[ANS]

Ditangkap Gelapkan Uang dan Solar Musi Rawas Operator Alat Berat Polres Musi Rawas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article19,8 Ton Kopi Sumsel Diekspor, Buka Peluang Pasar Lebih Luas
Next Article Rho Motion Ungkap Lonjakan Penjualan Mobil Listrik Secara Global di Tahun 2024
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20267 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,916 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,788 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,761 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?