RELUNG.ID – Pemerintah mulai bergerak serius mengurangi beban potongan aplikasi yang selama ini dikeluhkan para pengemudi ojek online (ojol). Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan aturan baru terkait pemotongan komisi aplikator di bawah 10 persen mulai berlaku pada Juni 2026.
Langkah ini menjadi angin segar bagi jutaan pengemudi transportasi online yang selama bertahun-tahun harus berbagi pendapatan hingga 20 persen kepada perusahaan aplikasi.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pemerintah saat ini tengah melakukan komunikasi intensif dengan sejumlah perusahaan aplikator besar sebelum aturan resmi diterapkan.
“Ini masih dalam proses komunikasi dengan aplikator besar. Mereka juga sudah mengetahui arah kebijakan pemerintah,” ujar Afriansyah Noor usai menghadiri Penganugerahan Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, pemerintah ingin kebijakan baru tersebut segera berjalan agar penghasilan pengemudi ojol menjadi lebih layak.
“Mudah-mudahan bulan Juni sudah bisa diterapkan,” katanya.
Tak hanya itu, Kemnaker juga berencana memanggil seluruh perusahaan aplikator untuk membahas teknis penerapan aturan baru tersebut. Pemerintah menegaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Insyaallah sesuai arahan Presiden, potongan aplikator menjadi 8 persen,” jelas Afriansyah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyoroti besarnya potongan aplikasi terhadap pengemudi ojol saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta.
Dalam pidatonya, Prabowo menilai sistem potongan hingga 20 persen selama ini terlalu memberatkan para pengemudi yang bekerja langsung di lapangan dan menghadapi berbagai risiko setiap hari.
“Ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Yang kerja dan berkeringat driver, tapi yang menikmati keuntungan besar perusahaan aplikasi,” kata Prabowo.
Presiden bahkan meminta potongan aplikator tidak hanya turun menjadi 10 persen, melainkan harus berada di bawah angka tersebut agar lebih adil bagi pengemudi.
Pernyataan itu langsung mendapat respons positif dari komunitas ojol di berbagai daerah yang selama ini mengeluhkan kecilnya pendapatan bersih akibat tingginya biaya potongan aplikasi.
Selain mengatur batas komisi aplikator, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Regulasi tersebut memuat sejumlah perlindungan bagi pekerja transportasi berbasis aplikasi, mulai dari jaminan BPJS Kesehatan, asuransi kerja, hingga pengaturan sistem kemitraan yang lebih berpihak kepada pengemudi.[THQ]

