Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Potongan Aplikasi Ojol Bakal Dipangkas di Bawah 10 Persen, Pemerintah Target Berlaku Juni 2026
Bisnis

Potongan Aplikasi Ojol Bakal Dipangkas di Bawah 10 Persen, Pemerintah Target Berlaku Juni 2026

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda09/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Polres Lubuklinggau bagikan ratusan paket lebaran ke ojek online. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah mulai bergerak serius mengurangi beban potongan aplikasi yang selama ini dikeluhkan para pengemudi ojek online (ojol). Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan aturan baru terkait pemotongan komisi aplikator di bawah 10 persen mulai berlaku pada Juni 2026.

Langkah ini menjadi angin segar bagi jutaan pengemudi transportasi online yang selama bertahun-tahun harus berbagi pendapatan hingga 20 persen kepada perusahaan aplikasi.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pemerintah saat ini tengah melakukan komunikasi intensif dengan sejumlah perusahaan aplikator besar sebelum aturan resmi diterapkan.

“Ini masih dalam proses komunikasi dengan aplikator besar. Mereka juga sudah mengetahui arah kebijakan pemerintah,” ujar Afriansyah Noor usai menghadiri Penganugerahan Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, pemerintah ingin kebijakan baru tersebut segera berjalan agar penghasilan pengemudi ojol menjadi lebih layak.

“Mudah-mudahan bulan Juni sudah bisa diterapkan,” katanya.

Tak hanya itu, Kemnaker juga berencana memanggil seluruh perusahaan aplikator untuk membahas teknis penerapan aturan baru tersebut. Pemerintah menegaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto.

“Insyaallah sesuai arahan Presiden, potongan aplikator menjadi 8 persen,” jelas Afriansyah.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyoroti besarnya potongan aplikasi terhadap pengemudi ojol saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta.

Dalam pidatonya, Prabowo menilai sistem potongan hingga 20 persen selama ini terlalu memberatkan para pengemudi yang bekerja langsung di lapangan dan menghadapi berbagai risiko setiap hari.

“Ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Yang kerja dan berkeringat driver, tapi yang menikmati keuntungan besar perusahaan aplikasi,” kata Prabowo.

Presiden bahkan meminta potongan aplikator tidak hanya turun menjadi 10 persen, melainkan harus berada di bawah angka tersebut agar lebih adil bagi pengemudi.

Pernyataan itu langsung mendapat respons positif dari komunitas ojol di berbagai daerah yang selama ini mengeluhkan kecilnya pendapatan bersih akibat tingginya biaya potongan aplikasi.

Selain mengatur batas komisi aplikator, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Regulasi tersebut memuat sejumlah perlindungan bagi pekerja transportasi berbasis aplikasi, mulai dari jaminan BPJS Kesehatan, asuransi kerja, hingga pengaturan sistem kemitraan yang lebih berpihak kepada pengemudi.[THQ]

Kementerian Ketenagakerjaan Ojol Potongan Ojol
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBPJS Ketenagakerjaan Bidik 10 Juta Pekerja Rentan Terlindungi hingga Akhir 2026
Next Article Kloter 11 Embarkasi Palembang Terbang ke Jeddah, Jemaah Sudah Kenakan Ihram dari Indonesia
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202613 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,989 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,860 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,833 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?