RELUNG.ID – Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan tengah mempercepat perlindungan sosial bagi jutaan pekerja sektor informal yang selama ini rentan tanpa jaminan kerja. Hingga Mei 2026, tercatat sekitar 6 juta pekerja rentan telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dari total 47,4 juta pekerja yang terdaftar secara nasional.
Jumlah tersebut masih akan terus ditingkatkan. BPJS Ketenagakerjaan menargetkan perlindungan bagi pekerja rentan bisa menembus 10 juta peserta hingga akhir 2026.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengatakan perluasan kepesertaan menjadi fokus utama karena sebagian besar pekerja informal masih belum memiliki perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
“Dari total 47,4 juta pekerja yang terlindungi, sekitar 6 juta adalah pekerja rentan. Target kami hingga akhir tahun bisa mencapai 10 juta pekerja rentan terlindungi,” ujar Saiful Hidayat usai acara Penganugerahan Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Pekerja rentan yang dimaksud meliputi buruh harian lepas, pedagang kecil, nelayan, petani, pengemudi ojek, hingga pekerja informal lain yang penghasilannya tidak tetap dan minim perlindungan sosial.
Untuk mempercepat target tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 yang memberikan insentif potongan iuran sebesar 50 persen bagi peserta pekerja rentan hingga akhir tahun 2026.
Kebijakan ini dinilai menjadi langkah strategis untuk menarik minat masyarakat mendaftar secara mandiri ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mendorong kepesertaan mandiri pekerja rentan dengan memanfaatkan diskon iuran 50 persen melalui PP 50 Tahun 2025. Ini menjadi stimulus agar masyarakat lebih mudah mendapatkan perlindungan,” kata Saiful.
Menurutnya, tantangan terbesar saat ini bukan hanya soal pendataan, tetapi juga meningkatkan kesadaran pekerja informal tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Banyak pekerja sektor informal, kata dia, masih menganggap perlindungan kerja bukan kebutuhan utama karena faktor penghasilan yang terbatas. Padahal risiko kerja di lapangan cukup tinggi dan dapat berdampak besar terhadap kondisi ekonomi keluarga.
Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menggandeng pemerintah daerah untuk memperluas cakupan kepesertaan melalui program bantuan iuran maupun pendataan pekerja rentan di masing-masing wilayah.
“Insentif ini diharapkan meningkatkan awareness masyarakat sekaligus mempermudah pemerintah daerah menambah jumlah peserta pekerja rentan,” ujarnya.[THQ]

