Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»BBM Naik, Sepeda Listrik Mulai Jadi Primadona di Muara Enim
Regional

BBM Naik, Sepeda Listrik Mulai Jadi Primadona di Muara Enim

alwiBy alwi14/11/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Melonjaknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) menyebabkan sejumlah masyarakat di Muara Enim mulai beralih ke sepeda listrik. Hal ini terlihat dari dibukanya sejumlah toko sepeda listrik di Muara Enim.

Pemilik toko Bunda 2, Uda Rudi mengatakan bahwa sebelumnya ia menjual perlengkapan bayi, pakaian anak dan sepeda. Tapi sejak kenaikan BBM ia mencoba peruntungan dengan menjual sepeda listrik. “Kita menjual perlengkapan bayi, sepeda, dan sekarang juga menjual sepeda listrik sejak naiknya harga waktu itu,” ujarnya.

Kemudian, terkait harga sepeda listrik ini tidak begitu mahal, namun jika dibandingkan sepeda motor kecepatannya terbatas. “Kalau harga kisaran Rp. 4,8 juta sampa Rp. 5,2 juta per unit. Tapi namanya listrik ada jangka waktu lamanya ketahanan batre yaitu sepanjang 40 kilo meter perjalanan jikalau batre terisi penuh dengan kekuatan batery 500 Watt dengan 48 Volt/12AH Itupun kecepatan maksimalnya hanya 50 Km/ Jam,” ungkapnya.

Terkait kelengkapan lainnya, Uda Rudi menerangkan sepeda listrik ini dilengkapi berbagai fasilitas untuk keselamatan serta kenyamanan pengendaranya. “Sepeda listrik ini juga memiliki Alarm system, Keranjang kapasitas besar, Pengaturan kecepatan, Spion, Lampu sein, Dasboard yang luas, juga ada Sandaran belakang, Lampu led, dan Ban tubless. Namun kalau motif berbeda beda itulah nanti yang membedakan harga,” bebernya.

Terkait adanya larangan sepeda listrik beroperasi di jalan raya. Uda Rudi mengungkapkan dirinya sudah mengetahui itu. Namun, kalau dalam bentuk sosialiasi ke pedagang belum ada dilakukan pihak terkait. “Terkait atuuran itu kita sudah tahu tapi sampai saat ini tidak menurunkan minat pembelian sepeda listrik ini. Apalagi pihak terkait juga belum ada sosialisasi ke pedagang,” ulasnya.

Kemudian, Uda Rudi membeberkan yang jadi saingannya dalam berdagang saat ini ialah toko online. “Kita agak kesulitan jual karena banyaknya yang jualan online. Jadi kalau kita harganya tidak sama dengan mereka maka tidak akan laku,” bebernya.

Terakhir, ia berharap harga jual sepeda lisrik ini dapat dibuatkan kerangka harga maksimal dan minimal seperti sepeda motor. “Kita berharap ada aturan harga seperti sepeda motor, jadi harga akan stabil,” harapnya.

Kasatlantas Polres Muara Enim AKP Suwandi mengatakan terkait keperuntukan sepada listrik bukan untuk digunakan di jalan raya. Karena itu dianggap berbahaya bagi penggunanya maupun orang lain.

“Untuk sepeda listrik sudah jelas belum mendapatkan izin penggunaannya di jalan umum. Sebab sepeda listrik tersebut keperuntukannya di tempat khusus seperti taman dan halaman rumah,” bebernya.

Lanjut, Suwandi sepeda listrik itu berbeda berbeda dengan sepeda biasa dan tidak boleh dioperasikan dijalan umum atau jalan raya.

“Saya mengimbau untuk sepeda listrik itu tidak dijadikan sebagai transportasi apalagi yang mengendarai itu banyak dipakai anak-anak kecil, tapi mau anak anak maupun dewasa kalau dipakai di jalan raya tentu tetap dilarang,” terangnya.

Menurutnya, apabila ada masyarakat yang sudah terlanjur membeli agar hanya digunakan di sekitaran kompleks perumahan atau tempat-tempat wisata saja dan pelarangan itu diterapkan karena sepeda listrik minim kelengkapan dan pengemudinya pun tidak melihat usia.

“Jadi, seluruh kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak memiliki izin digunakan di jalan raya, itu tidak boleh dioperasikan. Bukan melarang tapi gunakanlah di tempat yang seharusnya,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKakak Adik di Palembang Tewas di Kolam Retensi Perumahan Palembang
Next Article Dua Pemain MU Kritik Pelaksanaan Piala Dunia Qatar
alwi

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202615 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,970 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,842 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,814 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?