Sebuah home industri Minuman Keras (Miras) Oplosan berhasil diungkap oleh Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan botol miras oploasan dari berbagai merk mulai dari Mansion House hingga Vodka.
“Kami juga menangkap Suliyanto (38) sebagai pembuat sekaligus pengedar Miras Oplosan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany, melalui Kasubdit Indagsi AKBP Hadi Syaefuddin, Jumat (11/11).
Tersangka Suliyanto ditangkap di Jalan Lintas Timur, Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir pada Kamis 27 Oktober 2022 saat akan memasarkan miras oplosan racikannya tersebut. Tersangka ditangkap saat melintas mengendarai mobil jenis Kijang LGX.
“Anggota mencurigai mobil yang dikendarai pelaku lalu disetop setelah disetop anggota menggeledah bawaan dan ditemukan dus berisi botol miras,”ujarnya kepada wartawan saat merilis kasusnya Jumat 11 November 2022 siang.
Dikatakan Hadi, setelah didalami pelaku diketahui memproduksi miras oplosan di salah satu rumah di Desa Gasing, Tanjung Api api, Kecamatan Banyuasin dari rumah inilah anggota kembali menemukan barang bukti miras oplosan 1872 botol minuman keras yang diproduksi tersangka.
“Dari pengakuan tersangka ia sudah memproduksi dan menjual miras oplosan hasil racikannya sendiri selama delapan bulan. Miras oplosan pelaku di pasarkan diwilayah Ogan Ilir, Muara Enim, Pagaralam, Banyuasin, Musi Banyuasin dengan omzet sebesar Rp 300 juta,”tambah Hadi.
Lebih lanjut dikatakan Hadi, tersangka Yanto ini, pemilik sekaligus peracik serta memasarkan langsung miras hasil racikannya sendiri.
“Miras yang diproduksi tersangka dalam satu bulan mencapai 100 dus atau 4.800 botol. Selama delapan delapan bulan miras yang berhasil diproduksi mencapai 3.400 botol,”bebernya.
Masih dikatakan Hadi, pihaknya gencar memberantas peredaran miras oplosan tidak lain untuk melindungi keselamatan masyarakat dari bahaya minum miras oplosan. “Yang kedua untuk mencegah tindakan anarkis dalam orang orang mengkonsumsi miras. Maka dari itu, kami selalu melakukan pengawasan mulai dari perizinan sampai tingkat produksi miras oplosan,”pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Suliyanto mengakui ia sudah delapan bulan memproduksi miras oplosan di Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Miras oplosan yang diproduksinya diraciknya dengan campuran alkohol 14 sampai 15 persen.
“Miras oplosan ini saya pasarkan ke pedagang kami lima dengan harga 350 ribu per dus nya. Sebelum dipasarkan miras ini saya coba dulu setelah itu baru saya pasarkan sendiri,”tutupnya.
