Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Home Industri Miras Oplosan Dibongkar, Ribuan Miras Disita
Hukum

Home Industri Miras Oplosan Dibongkar, Ribuan Miras Disita

alwiBy alwi11/11/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sebuah home industri Minuman Keras (Miras) Oplosan berhasil diungkap oleh Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan botol miras oploasan dari berbagai merk mulai dari Mansion House hingga Vodka.

“Kami juga menangkap Suliyanto (38) sebagai pembuat sekaligus pengedar Miras Oplosan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany, melalui Kasubdit Indagsi AKBP Hadi Syaefuddin, Jumat (11/11).

Tersangka Suliyanto ditangkap di Jalan Lintas Timur, Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir pada Kamis 27 Oktober 2022 saat akan memasarkan miras oplosan racikannya tersebut. Tersangka ditangkap saat melintas mengendarai mobil jenis Kijang LGX.

“Anggota mencurigai mobil yang dikendarai pelaku lalu disetop setelah disetop anggota menggeledah bawaan dan ditemukan dus berisi botol miras,”ujarnya kepada wartawan saat merilis kasusnya Jumat 11 November 2022 siang.

Dikatakan Hadi, setelah didalami pelaku diketahui memproduksi miras oplosan di salah satu rumah di Desa Gasing, Tanjung Api api, Kecamatan Banyuasin dari rumah inilah anggota kembali menemukan barang bukti miras oplosan 1872 botol minuman keras yang diproduksi tersangka.

“Dari pengakuan tersangka ia sudah memproduksi dan menjual miras oplosan hasil racikannya sendiri selama delapan bulan. Miras oplosan pelaku di pasarkan diwilayah Ogan Ilir, Muara Enim, Pagaralam, Banyuasin, Musi Banyuasin dengan omzet sebesar Rp 300 juta,”tambah Hadi.

Lebih lanjut dikatakan Hadi, tersangka Yanto ini, pemilik sekaligus peracik serta memasarkan langsung miras hasil racikannya sendiri.

“Miras yang diproduksi tersangka dalam satu bulan mencapai 100 dus atau 4.800 botol. Selama delapan delapan bulan miras yang berhasil diproduksi mencapai 3.400 botol,”bebernya.

Masih dikatakan Hadi, pihaknya gencar memberantas peredaran miras oplosan tidak lain untuk melindungi keselamatan masyarakat dari bahaya minum miras oplosan. “Yang kedua untuk mencegah tindakan anarkis dalam orang orang mengkonsumsi miras. Maka dari itu, kami selalu melakukan pengawasan mulai dari perizinan sampai tingkat produksi miras oplosan,”pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Suliyanto mengakui ia sudah delapan bulan memproduksi miras oplosan di Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Miras oplosan yang diproduksinya diraciknya dengan campuran alkohol 14 sampai 15 persen.

“Miras oplosan ini saya pasarkan ke pedagang kami lima dengan harga 350 ribu per dus nya. Sebelum dipasarkan miras ini saya coba dulu setelah itu baru saya pasarkan sendiri,”tutupnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSempat Hilang Dua Bulan, Astronom Inggris Tom Marsh Ditemukan Tak bernyawa
Next Article APBD Lubuklinggau 2023 Fokuskan Lima Sektor
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,928 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,800 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,772 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?