Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pondok di Desa Beringin Muratara Jadi Tempat Transaksi Narkoba
Hukum

Pondok di Desa Beringin Muratara Jadi Tempat Transaksi Narkoba

alwiBy alwi10/11/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Sebuah pondok di Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Sumsel digerebek oleh Satresk Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara). Pasalnya, lokasi tersebut diduga dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menangkap Ruly Okdika (32), warga Dusun I, Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Sumsel, Selasa (8/11).

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Humas AKP Joni Indrajaya mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, pihaknya menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip besar yang berisikan 45 paket narkotika jenis sabu. Dengan rincian 34 paket plastik klip bening kecil seharga Rp100.000, 10 paket plastik klip bening kecil seharga Rp150.000, 1 paket plastik klip bening sedang seharga Rp1.000.000

“Total berat keseluruhan 13,84 gram,” katanya, Kamis (10/11).

Untuk mengelabuhi petugas, tersangka ini menyimpan narkoba di sebuah potongan galon yang didalamnya berisikan serabut pisang. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami masih akan menyelidiki kasus ini guna melakukan pengembangan,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article2023, Kemenag OKU Catat 51 JCH Lansia Dijadwalkan Berangkat ke Tanah Suci
Next Article Kasus Covid-19 di Muara Enim Bertambah 5 Orang, Meninggal 1 Kasus
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,977 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,848 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,820 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?