Sebuah pondok di Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Sumsel digerebek oleh Satresk Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara). Pasalnya, lokasi tersebut diduga dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menangkap Ruly Okdika (32), warga Dusun I, Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Sumsel, Selasa (8/11).
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Humas AKP Joni Indrajaya mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, pihaknya menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip besar yang berisikan 45 paket narkotika jenis sabu. Dengan rincian 34 paket plastik klip bening kecil seharga Rp100.000, 10 paket plastik klip bening kecil seharga Rp150.000, 1 paket plastik klip bening sedang seharga Rp1.000.000
“Total berat keseluruhan 13,84 gram,” katanya, Kamis (10/11).
Untuk mengelabuhi petugas, tersangka ini menyimpan narkoba di sebuah potongan galon yang didalamnya berisikan serabut pisang. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih akan menyelidiki kasus ini guna melakukan pengembangan,” pungkasnya.
