RELUNG.ID – Fenomena judi online (Judol) di Indonesia kini memasuki fase mengkhawatirkan. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa praktik judi online tidak lagi hanya menyasar orang dewasa, tetapi telah merambah anak-anak usia dini.
Berdasarkan data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hampir 200 ribu anak di Indonesia tercatat terlibat aktivitas Judol. Bahkan, sekitar 80 ribu di antaranya merupakan anak berusia di bawah 10 tahun.
Temuan tersebut disampaikan Meutya dalam kegiatan sosialisasi bertema “Gass Pol Tolak Judol” di Kota Medan, Rabu (13/5/2026).
“Data terbaru dari PPATK menunjukkan saat ini hampir 200 ribu anak-anak kita terlibat judi online,” ujarnya.
Menurut Meutya, perkembangan teknologi digital yang tidak diiringi pengawasan orang tua menjadi salah satu faktor utama meningkatnya keterlibatan anak dalam praktik Judol. Banyak situs perjudian digital disebut dapat diakses dengan mudah tanpa verifikasi usia yang ketat.
Kondisi ini membuat anak-anak rentan terpapar permainan berbasis taruhan yang dikemas menyerupai hiburan digital biasa.
Meutya menegaskan bahwa judi online pada dasarnya merupakan bentuk penipuan digital yang dirancang untuk membuat pemain terus mengeluarkan uang.
“Menang sekali lalu diberi hadiah, setelah itu disuruh transfer terus. Tidak ada bedanya dengan penipuan online, hanya bentuknya berbeda,” katanya.
Pemerintah, lanjut Meutya, terus memperkuat langkah pemberantasan Judol melalui pemblokiran situs hingga penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital.
Hingga Mei 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memblokir sekitar 3,2 juta situs Judol. Pemerintah juga menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS.
Regulasi tersebut bertujuan membatasi paparan anak terhadap platform digital berisiko tinggi, termasuk situs perjudian online dan berbagai bentuk penipuan digital lainnya.
Meski demikian, Meutya menilai pemblokiran situs saja belum cukup menghentikan penyebaran Judol. Ia meminta keterlibatan aktif orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak di rumah.
“Karena situs-situs seperti ini sangat cepat muncul kembali. Pengawasan keluarga menjadi kunci utama,” ujarnya.[THQ]

