RELUNG.ID – Seorang pria asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berinisial R (28) mendatangi Polrestabes Palembang usai menjadi korban penipuan yang membuatnya kehilangan uang senilai Rp69,2 juta.
Kedatangan dia ke ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (19/5) pagi, untuk melaporkan seorang wanita yang dduga telah membawa kabur uangnya hingga puluhan juta.
Diceritakan oleh R, penipuan itu bermula ketika R berkenalan dengan seorang wanita dari aplikasi chatting Line hingga berlanjut ke akun Instagram dengan akun bernama Alicia Putri Ariyani.
Setelah intens berkomunikasi melalui WhatsApp, kata R, dirinya ditawari oleh terlapor untuk ikut proyek Shopback.
“Setelah kami dekat dan sering komunikasi, dia mengajak saya main proyek Shopback, dan disuruh mengikut arahannya,” kata pria yang tinggal di Dusun III, Karang Rejo, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat ini.
Masih dikatakan oleh korban R, terlapor meminta kepadanya untuk mengirimkan sejumlah uang agar mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut.
“Saya kirimkan uang secara berkala dengan total keseluruhan Rp69,2 juta ke rekening Bank UOB 7543250507 atas nama Anggellina. Setelah uang dikirim, sampai sekarang belum menerima keuntungan apapun,” jelas dia.
Sementara, KA SpKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Ammar membenarkan adanya laporan korban terkait UU ITE.
“Laporan sudah kita terima dan akan diteruskan ke Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidsus untuk ditindaklanjuti segera,” tutupnya. (DNP)

