Tersangka Suparno alias Tono (40) warga Desa SP 6 HTI, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, ditangkap usai kedapatan membawa senjata tajam (Tajam). Berdasarkan hasil penyelidikan ternyata buruh tani ini juga merupakan DPO kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
“Setelah diamankan Polsek Muara Beliti dan diketahui tersangka merupakan DPO curat, anggota Satreskrim langsung melakukan intrograsi,” kata Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Indra Prameswara.
Setelah dilakukan intrograsi, tersangka Tono mengakui telah melakukan curat pada Sabtu, 20 Agustus 2022 sekitar pukul 04.00 WIB. Tersangka melakukan curat di rumah pelapor Sutoyo, 52 tahun di Dusun V Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.
“Tersangka mengakuinya dan melakukannya bersama Lailatul Kodar alias Kodok (sudah ditangkap),” ungkapnya.
Aksi pencurian tersebut diketahui saat pelapor terbangun dari tidur dan keluar kamar. Lalu saat keluar, pelapot melihat pintu rumah bagian depan dan belakang sudah terbuka. Kemudian pelapor memeriksa seluruh ruangan dan melihat sejumlah barang di rumah hilang.
Akibat kejadian tersebut pelapor kehilangan 1 unit motor merk Honda Revo warna hitam tahun 2010 dengan nomor polisi B-3890-BFG, 1 unit mesin potong kayu (sinshow) merk Falcon warna orange dan 1 handphone merk Nokia warna hitam.
Kerugian korban akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp6.500.00. Dan pelapor melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polisi untuk ditindak lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka satu bilah pisau, satu buah kunci pas yang dipotong ujungnya pipi (kunci T) dan dua buah obeng.

