RELUNG.ID – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam organisasi Sumsel Bersih mendatangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI guna melaporkan sejumlah persoalan yang diduga ditimbulkan aktivitas pertambangan batu bara milik PT Cakra Bumi Energi (CBE) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Perusahaan tersebut diketahui selama ini menjadi salah satu pemasok batu bara untuk kebutuhan operasional PLTU Sumsel 1. Namun di sisi lain, aktivitas tambang perusahaan disebut telah memunculkan berbagai persoalan lingkungan dan konflik lahan dengan perusahaan karena adanya penggusuran tanpa pembebesan.
Koordinator Sumsel Bersih, Arlan mengatakan pihaknya meminta Kementerian ESDM tidak memperpanjang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Cakra Bumi Energi yang diketahui akan berakhir pada September 2026 mendatang.
“Kami sudah masukan laporan pada 29 April 2026 lalu, tujuan kami datang ke Kementerian ESDM untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan yang terjadi akibat aktivitas tambang PT CBE. Mulai dari dugaan pencemaran lingkungan, kerusakan kebun warga, hingga konflik lahan dengan masyarakat sekitar,” ujar Arlan, Senin (26/5/2026).
Menurutnya, berbagai persoalan tersebut selama ini telah menjadi keluhan masyarakat di sekitar wilayah tambang. Aktivitas pertambangan dinilai memberikan dampak negatif terhadap lingkungan serta kehidupan warga.
Arlan menegaskan, pemerintah pusat harus mengevaluasi secara menyeluruh operasional perusahaan dan tidak memperpanjang izin tambang PT CBE yang akan segera berakhir.
“Kami meminta Kementerian ESDM benar-benar mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial yang terjadi di lapangan. Jangan sampai izin diperpanjang tanpa memikirkan dampak terhadap lingkungan dan warga yang selama ini hanya menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan warga sekitar,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah lebih berpihak kepada masyarakat terdampak dan memastikan perusahaan tambang menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai aturan yang berlaku.
Selain menyampaikan laporan, Sumsel Bersih juga membawa sejumlah data dan dokumentasi yang diklaim berkaitan dengan dampak aktivitas pertambangan PT Cakra Bumi Energi di Kabupaten Muara Enim.
“Tentunya ini momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi, karena izin tambang tidak boleh diperpanjang begitu saja. Prosesnya harus transparan melibatkan warga dan mempertimbangkan kerusakan lingkungan yang terjadi,” pungkasnya. (YSF)

